Layani Keuangan Digital, BPD Siap Salurkan Bansos Nontunai

Arief Kamaludin|KATADATA
Berbagai layanan keuangan digital (LKD) alias layanan bank tanpa kantor dari berbagai bank nasional.
14/9/2016, 09.36 WIB

Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau bank daerah menjalankan layanan keuangan digital (LKD). Peluang tersebut langsung disambut para pengelola bank daerah dengan menyatakan kesiapannya menyalurkan program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. 

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Kresno Sediarsi menegaskan bank-bank pembangunan daerah siap ikut serta dalam penyaluran bansos secara nontunai. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah mengubah skema penyaluran bansos dari tunai menjadi nontunai mulai Januari tahun depan.  

“Untuk menyalurkan bantuan sosial nontunai sebenarnya seluruh BPD siap menyalurkan, apalagi dalam pengertian bahwa semua BPD telah memiliki fitur kartu ATM atau debit yang terkoneksi dengan jaringan switching nasional,” katanya kepada Katadata, Selasa (13/9). 

Menurut Kresno, BPD tak sekadar memiliki teknologi untuk memproses penyaluran bansos secara nontunai, tapi juga memiliki jaringan yang mampu menjangkau masyarakat di pelosok. Ia mengklaim, jaringan kantor BPD telah ada di seluruh kecamatan dan sebagian besar kelurahan di Indonesia, serta di beberapa pulau terluar.

Namun, Kresno menjelaskan, pihaknya memerlukan kejelasan daftar penerima bansos dan mekanisme penyaluran yang diinginkan pemerintah. “Yang perlu ditegaskan, siapa pihak atau lembaga institusi yang berwenang mengeluarkan daftar penerima bantuan sosial. Serta mekanisme atau prosedur dari penyaluran bantuan sosial tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) merevisi Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik. Tujuannya untuk memperbanyak jumlah bank yang bisa menyalurkan bansos nontunai melalui layanan keuangan digital. Melalui revisi tersebut, BI mengizinkan bank bermodal menengah dan BPD dengan modal kecil untuk ikut menyelenggarakan LKD.

Layanan keuangan digital adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran atau keuangan terbatas yang dilakukan tidak melalui kantor fisik, namun dengan sarana teknologi seperti telepon genggam, website ataupun penggunaan agen. Target utamanya untuk menjangkau masyarakat yang belum banyak terlayani oleh bank. (Baca juga: Penetrasi Internet Melalui Ponsel Tingkatkan Akses ke Perbankan)

Selama ini BI hanya mengizinkan bank beraset besar untuk menyelenggarakan LKD. "(Dengan revisi peraturan uang elektronik) harapannya dapat memperluas akses jangkauan masyarakat oleh agen yang ada di layanan keuangan digital," ujar Driektur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/9) lalu.

Dalam revisi peraturan tentang uang elektronik, BI tak lagi membatasi penyelenggaraan LKD hanya oleh bank yang masuk kategori BUKU IV atau yang bermodal di atas Rp 30 triliun. BI membuka akses bank kategori BUKU III atau yang memiliki modal Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun untuk menyelenggarakan layanan serupa.

BI juga memberikan lampu hijau bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) bermodal kecil untuk membuka layanan keuangan digital. "Terutama yang terbaru untuk BPD BUKU I dan II yang masuk dalam aturan baru," ujarnya.

BPD kategori BUKU I yaitu BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun dan BPD kategori BUKU II yaitu yang bermodal inti antara Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun. BPD kategori tersebut dapat membuka layanan LKD asalkan memiliki sistem teknologi informasi memadai dan memiliki profil mandat penyaluran bansos.

Mengacu pada data BI, saat ini ada 103.673 agen LKD di seluruh Indonesia. Agen-agen tersebut memiliki total 1.230.340 rekening. Melalui revisi aturan, Eni berharap semakin banyak agen layanan digital yang ada. Apalagi saat ini agen-agen tersebut mayoritas berada di Jawa yaitu sebanyak 59.084 agen. Sedangkan di Papua jumlahnya baru 3.323 agen.

Eni pun yakin bank-bank BUKU III dan BPD sanggup menyiapkan infrastruktur, unit kerja, serta sumber daya manusia untuk menunjang layanan keuangan digital. “Saat keluarkan aturan kami sudah menganalisa kalau bank buku III bisa jalani LKD, BPD juga,” ucapnya.