Revisi Aturan, BI Dorong JIBOR Jadi Acuan Bunga Bagi Bank

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Yura Syahrul
31/5/2016, 15.22 WIB

Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) sebagai suku bunga acuan yang dapat diterima masyarakat luas, khususnya perbankan. Salah satu caranya adalah melonggarkan ketentuan pinjaman antarbank, dari sisi nominal dan waktu transaksi.

BI menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 18/14/DPPK tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank (JIBOR), yang merevisi SE Nomor 17/6/DPM bertanggal 31 Maret 2015. Aturan yang mulai berlaku Rabu (1/6) besok ini  memuat ketentuan perluasan waktu atau window time transaksi antarbank kontributor, dari 10 menit menjadi 20 menit.

Selain itu, jangka waktu pinjam-meminjam rupiah diperpanjang dari paling lama satu bulan menjadi paling lama tiga bulan. Nominal transaksi pun ditambah, dari paling banyak Rp 10 miliar menjadi maksimal Rp 20 miliar. Adapun total permintaan transaksi dari seluruh Asking Bank yang dipenuhi oleh Quoting Bank tidak melebihi Rp 20 miliar per hari.

Sebagai informasi, bank kontributor adalah bank yang menyampaikan suku bunga indikasi kepada BI untuk digunakan dalam penetapan JIBOR. Asking Bank adalah bank kontributor yang meminta transaksi dengan Quoting Bank. Sedangkan Quoting Bank adalah bank kontributor yang menerima permintaan Asking Bank.

(Baca: BI Targetkan Transaksi Repo 50 Bank Rp 800 Miliar Sehari)

BI memang terus berupaya meningkatkan kredibilitas BI sebagai acuan suku bunga pasar untuk perbankan. Sebelumnya, pada awal 2015, BI telah merilis aturan pembentukan kuotasi JIBOR yang transaksional alias lebih mudah ditansaksikan.

Dalam aturan itu, kuotasi seluruh bank kontributor dalam JIBOR dapat ditransaksikan oleh sesama bank kontributor selama 10 menit sejak pengumuman kuotasi. Hal ini memungkinkan bank mengetahui secara transparan suku bunga kuotasi JIBOR masing-masing bank kontributor, mekanisme pembentukan JIBOR, dan metode pemilihan kontributor suku bunga penawaran antarbank tersebut.

(Baca: Perbankan Yakin Kebijakan Baru BI Lebih Efektif Tekan Bunga)

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara menyatakan, tahun ini terdapat 17 bank kontributor yang telah menyampaikan suku bunga indikasi penawaran (offer rate) dan permintaan (bid rate) melalui Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Dari data tersebut, offer rate kemudian diolah sehingga menghasilkan JIBOR yang dipublikasikan setiap pukul 10.00 WIB di situs BI.

“Sejak 2015 hingga April 2016, penggunaan JIBOR semakin berkembang,” kata Tirta dalam siaran pers BI. Indikasinya adalah fitur transactable atau dapat ditransaksikan, telah dimanfaatkan secara baik di antara masing-masing bank.

Ke depan, penyempurnaan aturan pinjaman antarbank ini diharapkan dapat semakin meningkatkan penggunaan JIBOR. Dengan begitu, menciptakan likuiditas pasar dan membantu percepatan pendalaman pasar keuangan.

(Baca: Longgarkan Likuiditas, Sistem JIBOR Disempurnakan)

Berdasarkan situs BI, per 31 Mei ini, rata-rata JIBOR overnight (semalam) sebesar 4,9 persen. Sedangkan JIBOR jangka waktu satu minggu, satu bulan dan tiga bulan masing-masing 5,55 persen; 6,06 persen; dan 6,79 persen. Adapun JIBOR dengan tempo enam bulan dan 12 bulan sebesar 7,46 persen dan 7,79 persen.

Sebagai perbandingan, suku bunga acuan BI rate, yang nantinya dipakai sebagai suku bunga instrumen keuangan bertenor satu tahun, saat ini sebesar 6,75 persen. Sedangkan suku bunga BI 7-days Repo Rate, yang diplot menjadi suku bunga acuan baru BI mulai 19 Agustus nanti, sebesar 5,5 persen.