Dongkrak Startup Mikro, Modal Ventura UKM Cukup Rp 1 Miliar

Donang Wahyu|KATADATA
Aspek utama dari perusahaan perintis (startup) berbasis UKM ini adalah kreativitas dan Sumber Daya Manusia.
22/4/2016, 12.03 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan untuk menunjang perusahaan perintis yang bersifat mikro. Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Dumoli Pardede mengatakan regulasi terkait Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk menjadi perusahaan modal ventura dengan modal minimum Rp 1 miliar ini masih dalam pembahasan.

Menurut Dumoli, aturan ini akan melengkapi Peraturan OJK sebelumnya mengenai modal ventura, yakni Peraturan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Di dalamnya mengatur permodalan modal ventura minimal Rp 50 miliar, sedangkan batas modal koperasi dan perseroan komanditer modal ventura minimal Rp 25 miliar.

“Nanti ada paketnya dari OJK dalam waktu dekat. Ini akan sangat cukup dan dari segi penjaminan sangat membantu,” ujar Dumoli di Jakarta, Kamis, 21 April 2016. (Baca juga: Kalla Dorong Bunga UKM Lebih Kecil dari Pengusaha Kakap).

Aspek utama dari perusahaan perintis (startup) berbasis UKM ini adalah kreativitas dan Sumber Daya Manusia. Karena itu, kata Dumoli, tidak bisa hanya menetapkan batasan modal untuk menopang besaran modal semata. Dumoli berharap akan banyak perusahaan perintis di Indonesia. Di sisi lain, startup besar lazimnya tetap mengandalkan perusahaan modal ventura besar pula.

Dia mencontohkan startup kelas mikro akan banyak terbantu oleh modal ventura mikro ini. Di sisi lain, kemudahan membuka perusahaan rintisan akan berdampak positif untuk menurunkan biaya logistik secara tidak langsung. “Misal harga bawang di Purwakarta Rp 6.000, di Jakarta harganya Rp 4.000. Dengan startup mikro, konsumen bisa langsung memesan bawang,” ujar Dumoly. (Lihat pula: Syarat Modal UMKM Diperlonggar, Peringkat Kemudahaan Usaha Naik).

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kemudahan jaminan modal ventura diharapkan membuat banyak perusahaan modal ventura baru yang dapat menopang perusahaan startup. Hingga saat ini tercatat hanya ada 48 perusahaan modal ventura beroperasi di Indonesia, dengan total aset Rp 8,9 triliun dari seluruh aset IKNB sebesar Rp. 1.360 triliun. “Kita juga sedang mempertimbangkan insentif keringanan pajak untuk itu,” kata Mardiasmo.