BI Jamin Bunga Acuan Baru Tak Ganggu Target Inflasi dan Ekonomi

Agus Martowardojo ----------------------- Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
15/4/2016, 22.14 WIB

(Baca: BI Tak Lagi Agresif Mengubah Suku Bunga)

“Ini saat tepat untuk kembali ke best practice, yaitu policy rate harus mencerminkan kondisi di pasar uang. Terutama yang tenornya jangka pendek,” kata Mirza.

Dengan mempertimbangkan kondisi itulah, BI memperkenalkan suku bunga acuan repo tujuh hari. Sekadar informasi, reverse repurchase agreement atau repo merupakatan transaksi penjualan surat berharga dengan syarat dan kewajiban pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.

Sebagai jaminan atau kolateralnya adalah Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen keuangan lainnya yang berjangka pendek, yaitu di bawah setahun.

Sementara itu, suku bunga acuan repo tujuh hari ini nantinya akan berada pada level 5,5 persen. Bunga acuan itu bergerak pada kisaran sempit 0,75 persen. Artinya, batas bawah koridor atau deposit facility rate menjadi 4,75 persen sedangkan batas atas atau lending facility rate menjadi 6,25 persen.

(Baca: BI Rate Turun 3 Kali, BI Menilai Kebijakannya Belum Efektif)

Saat ini, menurut Agus, BI sudah membuat kesepakatan dengan Kementerian Keuangan, yang akan mengeluarkan SBN bertenor di bawah setahun. Yakni tenor tiga dan enam bulan, serta setahun. Sebelumnya, instrumen yang tersedia berjangka waktu 10 hingga 20 tahun. Beragamnya tenor instrumen itu diharapkan membuat pasar uang lebih aktif.

Di sisi lain, kebijakan itu akan mendorong penurunan bunga kredit dan deposito, termasuk mengurangi biaya perbankan. “Pembiayaan untuk industri akan lebih murah, sehingga meningkatkan investasi,” ujarnya. Dalam jangka panjang, tentunya akan mendorong ekonomi tumbuh lebih tinggi dan berkelanjutan.

Halaman: