KPK Peringatkan Potensi Korupsi di Lingkungan OJK

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Yura Syahrul
10/3/2016, 14.33 WIB

KATADATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. KPK juga memperingatkan potensi korupsi yang rawan terjadi di otoritas pengawas jasa keuangan tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, adanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003 (United Nations Convention Against Corruption, 2003). Dengan beleid tersebut, pengusutan kasus korupsi di instansi keuangan pemerintah dapat diperluas, mulai dari bagian terendah sampai dengan yang teratas.

Artinya, pengusutan dugaan korupsi di instansi keuangan swasta pun dapat dilakukan. Karena itu, Agus mengingatkan para pelaku industri jasa keuangan agar berhati-hati sehingga tidak terjerumus dan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, para pegawai dan pejabat OJK juga harus berhati-hati dalam menerima pemberian dari pihak lain yang tergolong gratifikasi dan berpotensi korupsi. Agus menilai, gratifikasi yang diberikan kepada OJK harus segera dihapuskan. Caranya antara lain, menghilangkan kebiasaan menerima servis yang diberikan oleh pihak manapun yang dikunjungi oleh pegawai dan pejabat OJK.

"Dalam kunjungan, tidak ada anggaran untuk bermain golf misalnya, atau memilih hotel yang sesuai keinginan pribadi. Jadi hal-hal seperti itu harus dihilangkan," ujar Agus seusai acara penandatanganan nota kesepahaman OJK dengan KPK di Jakarta, Kamis (10/3).

(Baca: OJK Kesulitan Awasi Konglomerasi di Sektor Jasa Keuangan)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian