KATADATA - Demi mengembangkan potensi keuangan syariah di dalam negeri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui gagasan pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite ini akan dipimpin langsung oleh Presiden sebagai ketua dewan pengarah, yang beranggotakan beberapa menteri ditambah Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Sofyan Djalil menjelaskan, komite tersebut diharapkan segera terbentuk melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres). “Tadi ditugaskan kepada Seskab (sekretaris kabinet) segera mempersiapkan perpres,” katanya seusai rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa sore (5/1), seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet.

Beberapa menteri yang ditunjuk menjadi anggota dewan pengarah adalah Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Koperasi, dan Menteri BUMN. Ada pula Ketua Majelis Ulama Indonesia. Adapun Kepala Bappenas didapuk menjadi sekretaris dewan pengarah. Selain itu, bakal ditunjuk direktur eksekutif yang secara profesional mengembangkan berbagai aspek keuangan syariah.

Menurut Sofyan, tugas komite ini adalah mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan standar regulasi keuangan syariah. “Kalau untuk perbankan konvensional sudah ada OJK, tapi masalah wakaf, zakat, dan inovasi produk misalnya akan didorong oleh komite ini,” imbuhnya.

Kehadiran komite tersebut nantinya diharapkan bisa mendorong pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Yaitu, melalui pemanfaatan dana-dana keagamaan secara profesional dan lebih produktif. Selain itu, untuk keperluan advokasi, promosi, dan hubungan eksternal.

Pasalnya, pengembangan keuangan syariah di Indonesia saat ini masih ketinggalan dibandingkan negara-negara lain. Padahal, potensinya cukup besar sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. “Kita jauh ketinggalan di belakang dibandingkan Malaysia,” tandas Sofyan.

Di sisi lain, Presiden Jokowi menilai perkembangan sektor jasa keuangan syariah masih sangat menjanjikan di tengah perlambatan ekonomi global dan nasional. Hal ini tecermin dari pertumbuhan perbankan syariah, peningkatan reksadana syariah, dan peningkatan industri jasa keuangan nonbank syariah. “Tapi kita ingin terobosan-terobosan baru untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional,” katanya saat membuka rapat terbatas tersebut.

Karena itu, Presiden berharap adanya usulan-usulan, baik dari OJK, BI, atau pihak lainnya terkait dengan rencana pembentukan Komite Pengembangan Ekonomi Syariah. “Saya minta dipaparkan dulu apakah pembentukan komite atau dewan pengembangan ekonomi syariah dapat mengubah cara pengembangan keuangan syariah menjadi lebih baik dan lebih sinergis,” katanya.

Selain tugas, fungsi, serta susunan keanggotaan, Jokowi mengingatkan adanya payung hukum yang menaungi komite tersebut.

Reporter: Redaksi