LPS Mencabut Izin 27 Bank

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
12/5/2015, 07.52 WIB

KATADATA ? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana perbankan atas 27 bank yang telah dicabut izin usahanya, sampai bulan Mei 2015.

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Robertus Bilitea merinci, delapan bank selesai proses hukumnya dan 19 bank masih dalam tahap proses. Uraiannya, lima BPR/BPR Syariah masuk dalam proses investigasi oleh BI. Sebanyak 12 bank yang terdiri dari satu bank umum dan 11 BPR/BPR Syariah dalam proses penyidikan, serta dua BPR dalam proses pengadilan yang sudah diputus di tingkat pertama.

Berdasarkan data OJK, terdapat 63 bank yang dicabut izin usahanya dan diserahkan penanganannya kepada LPS. Dari jumlah tersebut , sebanyak 90 persen diantaranya diketahui terdapat indikasi tindak pidana perbankan.

Robertus menambahkan, pada tahun ini, LPS telah melaporkan pemegang saham salah satu BPR yang dilikuidasi. Gugatan LPS ini dilakukan kepada bank yang dilikuidasi LPS, yang diduga telah melakukan tindak pidana menghambat proses likuidasi.

Reporter: Redaksi