LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
1/4/2015, 07.20 WIB

KATADATA ?  Lembaga Penjamin Simpanan dan PT Bank Mutiara Tbk (BCIC), yang kini berganti nama menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk, digugat oleh firma investasi asal Mauritius, Weston International Capital Limited, senilai US$ 110,5 juta atau sekitar Rp 1,44 triliun di Pengadilan Mauritius, Afrika. J Trust Co Ltd, perusahaan investasi asal Jepang yang saat ini menjadi pemegang saham mayoritas Bank Mutiara, juga menjadi pihak tergugat. 

Juru bicara Weston International Capital, Isabela Cismariu, mengatakan gugatan itu dilakukan karena perusahaan menuding telah mengalami penipuan atas pencurian re-registrasi dan biaya pengalihan saham jatuh tempo sertifikat Bank Mutiara senilai US$ 112,5 juta dan saham preferensi senilai US$ 4,8 juta. Gugatan didaftarkan Weston melalui First Global Funds Limited PCC (FGFL) dan Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO). 

Menurut Cismariu, gugatan itu mencakup US$ 97,55 juta atas sekuritas gagal bayar dan US$ 8,18 juta atas sekuritas Westdeutsche Landesbank Fund Linked Note yang tidak terbayar. "Serta US$ 4,8 juta atas biaya pengalihan saham yang tidak terbayar," ujarnya seperti yang dikutip Koran Tempo, Rabu (1/4).

Cismariu mengatakan para kreditor Bank Mutiara juga telah menyaksikan bagaimana jajaran direksi Bank Mutiara gagal membayar kewajiban perusahaan. "Mereka melanggar Undang-Undang Sekuritas Internasional," katanya. 

Sidang pertama gugatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 6 Mei mendatang di Pengadilan Mauritius. Mauritius terkenal sebagai negara yang ramah pajak.

Reporter: Redaksi