KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada bulan Januari 2015, tingkat kredit macet pada industri pembiayaan (non performing finance/NPF)mengalami peningkatan. Besaran NPF pada bulan tersebut mencapai 1,48 persen, sedikit lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 1,41 persen.
Kredit bermasalah ini mengalami peningkatan terutama dari segmen pembiayaan alat berat. ?NPF tertinggi sebesar 4,34 persen,? ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede.
Menurut dia ada tiga perusahaan pembiayaan (multifinance) yang memiliki NPF di kisaran 4,34 persen. Umumnya perusahaan tersebut menyalurkan kreditnya untuk sektor pertambangan.
Meski demikian, Dumoly menyebut tingkat NPF tersebut masih dalam batas normal. Karena belum mencapai batas maksimal sebesar 5 persen.