OJK Memperluas Cakupan Bisnis Multifinance

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
28/11/2014, 08.48 WIB

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan bisnis perusahaan pembiayaan (multifinance), dari pembiayaan multiguna hingga infrastruktur. Perusahaan pembiayaan juga bisa melakukan kegiatan usaha berbasis komisi atau fee based income dengan menjadi agen pemasaran produk keuangan dari lembaga keuangan lain.

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang terbit 27 November 2014. Peraturan ini akan berlaku efektif pada tahun depan.

Menurut Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, perusahaan multifinance bisa membiayai infrastruktur, perkapalan, pergudangan . ?Bisa juga ke pabrikasi, logistik, dan pengadaan barang,? kata dia seperti dikutip Kontan, Jumat (28/11). 

Reporter: Redaksi