Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 April 2020. Selisih kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan pembatalan kenaikan iuran ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No 7/P/HUM/2020. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja alias peserta mandiri BPJS Kesehatan.
"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata di Jakarta.
Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III yang sejak Januari naik menjadi Rp 42 ribu kembali menjadi 25.500. Iuran kelas II kembali turun dari Rp110 ribu menjadi Rp 51 ribu, dan kelas I dari Rp 160 ribu menjadi Rp 80 ribu. Iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," ujar Muhajir.
(Baca: Kuota Hanya 200 Ribu, Ini Kriteria Peserta Penerima Kartu Prakerja)
Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut hingga 29 Juni 2020.
"Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta menjaga kesinambungan JKN," jelas dia.
(Baca: Sri Mulyani Setujui Usulan Terawan Soal Standar Biaya Pasien Covid-19)
Langkah strategis itu akan dituangkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.
Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.