Pemerintah akan menerbitkan surat utang diaspora bond untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki keturunan Indonesia pada November 2020. Rencana tersebut mundur dari jadwal awal yakni pada bulan Agustus.
Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan bahwa pengunduran jadwal penerbitan tersebut diakibatkan oleh situasi pandemi Covid-19.
"Dengan kondisi pandemi ini yang menjadi kendala sehingga target baru kira-kira pada November," ujar Deni dalam konferensi video, Kamis (4/6).
Ia juga menyatakan bahwa target peluncuran pada bulan November tersebut masih tentatif. Alasannya, penerbitan baru akan dilakukan jika semua pihak baik dari Kementerian Luar Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, dan piloting mitra distribusi sudah siap.
Kesiapan keseluruhan pihak tersebut menjadi indikator kesuksesan diaspora bond. "Kami lihat juga animo di tengah pandemi ini," kata dia.
(Baca: Obligasi untuk Diaspora Dirilis November, Minimal Pemesanan Rp 5 Juta)
Diaspora bond, menurutnya merupakan sumber pembiayaan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN yang bertujuan untuk pembangunan Indonesia. Surat utang ini akan ditawarkan dengan tenor tiga tahun dengan bunga tetap (fixed rate).
Surat utang ini nantinya tidak bisa diperdagangan (non tradable) dan tidak bisa dicairkan lebih awal dari jangka waktu yang ditentukan.
Untuk syarat, Deni mengatakan surat utang ini bisa dibeli bila WNI dan WNA keturunan Indonesia yang memiliki Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Sementara para diplomat Indonesia di luar negeri tidak bisa membeli surat utang ini karena tidak ingin ada konflik kepentingan.
(Baca: BI Catat Aliran Modal Asing Masuk Lewat SBN Tembus Rp 7 T Pekan Ini)
Target investor tersebut seusai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Dengan begitu, kepemilikan KMILN akan menjadi syarat utama pemesanan diaspora bond.
Deni mengungkapkan bahwa nantinya diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah. Pertimbangannya, transaksi melalui sistem e-SBN, pembayarannya dilakukan melalui bank, pos, atau lembaga persepsi yang sebagian besar hanya menggunakan rupiah.
Surat utang tersebut rencananya dapat dipesan maksimal Rp 5 miliar. "Dengan jumlah minimal pemesanan Rp 5 juta," ujarnya.
Tak hanya wajib memiliki KMILN, pemesan diaspora bond nantinya juga harus memiliki rekening tabungan di Indonesia, Single Investor Identification di Indonesia, dan rekening surat berharga di Indonesia. Pembuatan rekening surat berharga nantinya akan dibantu oleh mitra distribusi saat regsitrasi.
(Baca: Tambal Defisit APBN, Pemerintah Rilis Obligasi Yen dan Euro Semester 2)
Hingga saat ini, sudah terdapat 14 mitra distribusi yang akan menjadi piloting diaspora bond. Terdiri dari 8 bank yakni Bank Central Asia, Maybank, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank CIMB Niaga, Panin Bank, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara.
Kemudian 3 perusahaan fintech yaitu Tanamduit, Bareksa, dan Invisee. Lalu 3 sekuritas yakni Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia.