DPR Setuju Rencana Pemerintah Suntik Dana Untuk Jiwasraya Tahun Depan
DPR akhirnya menyetujui rencana pemerintah menyuntikkan dana kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dana tersebut bakal digunakan untuk membayar polis yang sudah jatuh tempo.
Suntikan dana itu rencananya melalui penyertaan modal negara (PMN) pada 2021 mendatang. "Di paparan Pak Menteri BUMN (Erick Thohir), mereka akan coba tahun ini, sesuai dengan janji Menteri untuk bisa menyelesaikan sebagian. Kemudian, tahun depan mengajukan dengan PMN," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).
Suntikan modal kepada Jiwasraya awalnya bakal dilaksanakan melalui holding BUMN Asuransi yang dimasukkan ke dalam APBN Perubahan tahun ini. Namun, pemerintah tengah fokus kepada penanganan Covid-19, sehingga suntikan modal diberikan pada tahun depan.
Martin pun mengatakan pembayaran polis jatuh tempo Jiwasraya bakal dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui PMN dan skema business to business (B2B). Namun, porsi kedua skema tersebut perlu dibahas lebih jauh oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya.
(Baca: BPK Bidik BUMN, OJK dan BEI dalam Audit Investigasi Jiwasraya Terbaru)
Lebih lanjut, Martin mengatakan,pihaknya setuju dengan skema penyelamatan Jiwasraya melalui PMN karena dinilai efektif membantu perusahaan pelat merah itu. "Kalau bentuknya pinjaman dan lain-lain, bisa jadi belum bisa menyelesaikan masalah. Seperti gali lubang, tutup lubang. Kalau penyertaan modal, Jiwasraya tetap menjadi perusahaan milik negara," kata Martin.
Seperti diketahui, Jiwasraya membutuhkan suntikan dana guna menutup negatif pada neraca modal yang mencapai Rp 24 triliun per September 2019. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Februari 2020 belum memutuskan skema penyelamatan BUMN tersebut.
Meski begitu, Sri Mulyani tak menutup kemungkinan memberikan suntikan modal dari pemerintah sebagai pemegang saham BUMN tersebut. Dia menjelaskan pengelolaan BUMN, termasuk Jiwasraya, berada di bawah kewenangan BUMN. Sedangkan Kementerian Keuangan merupakan pemegang saham pengendali akhir atau ultimate shareholder BUMN Asuransi tersebut.
"Kalaupun ada intervensi dari Kemenkeu sebagai ultimate shareholder dalam bentuk apapun, bakal terlihat dalam UU APBN. Dalam APBN 2020 kan tidak ada, kalau masuk ke 2021, pasti akan disampaikan dan dibahas dengan komisi XI, VI, dan III," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (27/2).
Sebelumnya, pemerintah dan DPR membahas beberapa opsi penyelamatan Jiwasraya. Dalam rapat panitia kerja antara BUMN, Komisi VI, dan XI DPR mengemuka opsi suntikan dana Rp 15 triliun dari pemerintah kepada Jiwasraya melalui skema penyertaan modal negara.