Lembaga Penjamin Simpanan mencatatkan total aset mencapai Rp 128 triliun. Total aset tersebut pun dinilai cukup untuk dapat melaksanakan wewenang baru lembaga tersebut, yakni menempatkan dana pada bank bermasalah.
"Secara total kami punya dana Rp 128 triliun. Ini bantalannya cukup untuk LPS menangani masalah bank," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/7).
Total dana yang dimiliki LPS kemungkinan tak akan meningkat signifikan pada semester kedua tahun ini. Hal ini antara lain lantaran LPS memberikan keringanan kepada bank untuk tidak segera membayarkan preminya di semester II-2020 ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020, LPS mendapatkan sejumlah kewenangan baru yang salah satunya mencakup penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam gagal.
(Baca: Jokowi Beri Kewenangan Baru ke LPS, Selamatkan Bank Sebelum Gagal)
Pasal 11 ayat 3 PP tersebut dijelaskan total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS. Periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.
Lebih lanjut dijelaskan dalam ayat 4 pasal 11 bahwa untuk LPS dapat menempatkan dana di bank, OJK harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI bahwa pemegang saham pengendali tak dapat membantu permasalah likuiditas bank. Penempatan dana juga dilakukan berdasarkan permintaan bank yang disertai analisis OJK terkait kelayakan permohonan tersebut dan diajukan oleh regulator jasa keuangan itu kepada LPS.
Selain itu, BI juga akan melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran bank dan kondisi sistem keuangan, serta menyampaikan hasil asesmen tersebut kepada LPS paling lama tiga hari sejak pemberitahuan OJK.
Meski menyebut LPS saat ini memiliki bantalan yang cukup untuk menjalankan kewenangan baru tersebut, Halim menjelaskan PP Nomor 33 ini juga menegaskan sejumlah kewenangan baru bagi lembaganya untuk menambah likuiditas dalam penanganan bank bermasalah. LPS, antara lain dapat menerbitkan surat utang, hingga memperoleh pinjaman dari pemerintah dan pihak lain.
(Baca: LPS Jamin Dana Pemerintah Rp 30 T, Empat Bank BUMN Wajib Bayar Premi)
Namun, Halim mengatakan pihaknya belum membutuhkan likuiditas tambahan hingga perlu menerbitkan surat utang. "Kalau LPS kurang likuiditas, negara juga dapat menyiapkan seberapa besar kebutuhan likuiditas LPS," kata Halim.
Selain penempatan dana, LPS juga kini memiliki kewenangan untuk menangani bank bermasalah sejak dalam pengawasan intensif. Lembaga tersebut dapat melakukan penjajakan atas bank bermasalah kepada bank lain yang bersedia untuk menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Hal ini dapat dilakukan jika dalam waktu paling lama 1 tahun sejak ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK.
OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank.
Sebelumnya, LPS hanya diberikan kewenangan untuk menangani bank jika sudah ditetapkan sebagai bank gagal oleh OJK sesuai dengan Undang-undang LPS.