LPS Jamin Dana Pemerintah Rp 30 T, Empat Bank BUMN Wajib Bayar Premi
Lembaga Penjamin Simpanan menjamin uang negara sebesar Rp 30 triliun yang ditempatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di empat bank milik negara dalam program pemulihan ekonomi nasional. Bank pelat merah pun harus membayar premi atas simpanan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, mekanisme pembayaran premi untuk simpanan yang ditempatkan di bank umum, mengikuti Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 13 UU LPS. Di dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa setiap bank peserta penjaminan, wajib membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan simpanan yang dibayarkan dua kali dalam setahun.
Dengan demikian, LPS wajib mengutamakan pengembalian dana pemerintah jika bank berakhir gagal. Namun, lembaga tersebut menjelaskan bank-bank BUMN akan diselamatkan jika terjadi masalah.
"LPS dapat melakukan penanganan pada bank gagal melalui opsi purchase and assumption, bridge bank atau penempatan modal sementara," kata Halim di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).
(Baca: Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah di Bank BUMN akan Diperpanjang)
Keempat bank BUMN yang mendapatkan penempatan dana pemrintah masuk dalam kelompok bank yang berdampak sistemik. Hal ini mengacu pada laporan keuangan terakhir keempat bank BUMN yang mengalokasikan tambahan modal dalam bentuk capital surcharge. Tambahan modal ini hanya diwajibkan bagi bank yang masuk dalam kelompok berdampak sistemik sesuai dengan aturan basel.
Sesuai dengan UU PPKSK, menurut Halim, bank berdampak sistemik tak akan dilikuidasi. "Dengan demikian, tidak ada unsur terjadinya kerugian bagi uang negara yang ditempatkan di bank tersebut," katanya.