Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan Peraturan LPS (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020, yang salah satu poin di dalamnya mengatur mengenai jaminan terkait penempatan dana di perbankan. Dalam syarat jaminan, LPS memprioritaskan aset pemegang saham pengendali dibandingkan aset milik bank.
Alasannya, agar pemilik bank lebih bertanggung jawab terhadap bank dimilikinya tersebut. Meski demikian, tanggung jawab dan peran pengurus tetap diperlukan, agar bank yang mendapatkan likuiditas dari LPS, tidak lantas menjadi bank gagal.
"Dalam rangka mendorong perilaku yang bertanggung jawab, baik pemilik maupun pengurus bank. Kami akan meminta agunannya lebih banyak berasal dari pemilik bank," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, dalam video conference, Jumat (24/7).
Jaminan merupakan salah satu langkah mitigasi risko yang dilakukan LPS dalam menempatkan dana di perbankan. Sebab, bank yang menerima dana dari LPS merupakan bank yang masuk dalam kategori dalam pengawasan intensif (BDPI) mengarah kepada pengawasan khusus (BDPK) atau bank yang sudah dalam status BDPK.
Halim mengatakan, bahwa penempatan dana ini sebenarnya menimbulkan risiko. Belajar dari masa lalu, LPS memilih mitigasi berupa agunan, dimana LPS akan memilih agunan yang bisa dengan cepat dieksekusi jika terjadi wanprestasi.
Ada beberapa jenis aset yang bisa menjadi jaminan penempatan dana, seperi saham. Namun, saham yang dijadikan jaminan bukan saham bank yang menerima penempatan dana. Jaminan juga dapat berbentuk aktiva tetap dan aset lain.
Sementara itu, beberapa jaminan yang diberikan bank kepada LPS bisa berupa surat berharga, surat berharga berdasarkan prinsip syariah, aset kredit, aset pembiayaan, atau aktiva tetap.
"LPS dapat melakukan penilaian jaminan penempatan dana untuk dapat menempatkan atau tidak menempatkan dana pada bank," kata halim menambahkan.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020, LPS mendapatkan sejumlah kewenangan baru yang salah satunya mencakup penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam gagal.
Pasal 11 ayat 3 mengatur, total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS.
Adapun, periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak hanya lima kali. Perpanjangan tersebut, masing-masing paling lama satu bulan.