Uang Edisi Kemerdekaan Pecahan Rp 75 Ribu, Apakah Dapat Dibelanjakan?

Bank Indonesia
BI meluncurkan uang edisi khusus hari ulang tahun kemedekaan RI ke-75 dalam bentuk pecahan Rp 75 ribu pada Senin (17/8).
Penulis: Agustiyanti
17/8/2020, 20.24 WIB

Bank Indonesia resmi meluncurkan uang peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 dalam bentuk pecahan Rp 75 ribu. Namun, sejumlah pihak masih mempertanyakan apakah uang edisi khusus tersebut dapat dibelanjakan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam peluncuran uang edisi khusus tersebut menyatakan uang pecahan Rp 75 ribu yang diluncurkan hari ini merupakan alat pembayaran yang sah.

"Uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender pada 17 Agustus 2020," ujar Perry dalam peluncuran uang edisi khusus HUT RI ke-75 di Jakarta, Senin (17/8).

Dengan demikian, maka kedudukan uang pecahan Rp 75 ribu serupa dengan uang pecahan lainnya meski dicetak dengan tujuan khusus.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pencetakan uang baru ini memang bukan ditujukan untuk peredaran uang secara umum, tetapi ditujukan untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-75.

Ia pun menegaskan pencetakan uang ini bukan bagian dari kebijakan monetisasi utang yang tengah dilakukan BI untuk membantu pembiayaan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah membutuhkan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun. Untuk itu, pemerintah dan BI pun sepakat untuk berbagi beban. Namun, pencetakan uang edisi khusus bukan merupakan bagian dari kebijakan tersebut. 

"Ini bukan untuk tambahan likuiditas pembiayaan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Perencanaan jumlah uang yang dicetak untuk peringatan NKRI ke-75 telah melalui koordinasi yang baik antara Kementerian Keuangan, BI, Kementerian Sosial, hingga ahli waris para pahlawan. Pencetakan uang baru ini juga dilakukan sesuai dengan undang-undang terkait mata uang.

Ini merupakan keempat kalinya BI menerbitkan uang peringatan kemerdekaan RI. Bank sentral pernah menerbitkan uang peringatan kemerdekaan pada HUT RI yang ke 25, lalu ke-45, dan ke-50. Ke depan, BI akan menerbitkan uang edisi khusus tersebut setiap 25 tahun sekali.