Aturan Bank Digital Hampir Rampung, OJK Ubah Sistem Pengawasan

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
12/4/2021, 14.34 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan poin pertama untuk mendukung percepatan akselerasi transformasi digital adalah dengan memperkuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi. Salah satunya, melalui pengembangan kerangka Cyber Incident Response and Recovery (CIRR)

"Kami akan terus menyempurnakan kebijakan terkait tata kelola dan manajemen risiko informasi teknologi," kata Wimboh dalam acara Indonesia Data and Economic Conference 2021 yang bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia, Rabu (24/3).

Fokus kedua, mendorong penggunaan teknologi informasi (IT) sebagai game changers seperti open application programming interface (API), cloud, blockchain, kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI), super Apps dan omnichannel.

Menurutnya, dengan penggunaan IT bisa membuat bank menyediakan layanan perbankan yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen. Selain itu, dapat meningkatkan efisiensi dan memenuhi beragam ketentuan yang berlaku.

Fokus ketiga, agar perbankan menggunakan IT pun bisa dilakukan dengan mendorong kerja sama bank terkait teknologi. Menurut Wimboh, kerja sama tersebut bisa dilakukan melalui dukungan untuk terciptanya co-opetition (cooperation and competition) dengan memperhatikan aspek kehati-hatian.

"Seperti Bank Umum dengan BPR, Bank Besar dengan Bank Kecil, atau Bank dengan perusahaan start up," kata Wimboh mencontohkan.

Fokus keempat, dalam mendorong percepatan transformasi digital adalah dengan mendukung implementasi digital di sektor perbankan. OJK akan mendorong perbankan terus mengeksplorasi potensi pemanfaatan teknologi sebagai upaya mempertahankan keunggulan kompetitifnya.

"Dalam mendukung hal tersebut, OJK akan terus melakukan kajian dan menyesuaikan kebijakan apabila diperlukan untuk mendukung implementasi advanced digital (virtual) banking," kata Wimboh.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin