Otoritas Jasa Keuangan atau OJK masih menggodok aturan terkait bank digital. Target penyelesaiannya adalah pertengahan 2021.
Hingga saat ini belum ada satu pun bank berstatus digital. “Aturan yang kami keluarkan nanti (mengatur) yang full digital,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat pada 9 April lalu.
OJK bakal menggenjot transformasi digital pada sektor industri jasa keuangan, khususnya perbankan. Hal ini juga sejalan dengan sejumlah bank-bank kecil yang tengah bertransformasi menjadi bank digital.
PT Bank Jago Tbk (ARTO), misalnya, telah membangun platform digital banking dan menyiapkan infrastruktur untuk bertransformasi menjadi bank berbasis teknologi. "Kami adalah bank berbasis teknologi yang kolaborasi dengan ekosistem digital," kata Direktur Utama Bank Jago Kharim Siregar pada Senin pekan lalu.
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe baru saja membeberkan rencana besar perusahaan untuk masuk ke bank digital, melalui PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP). Saat ini, MNC tengah mengajukan izin lisensi untuk aplikasi perbankan digital ke OJK bernama Motion.
Aplikasi Motion akan meningkatkan basis dana pihak ketiga (DPK) PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), entitas usaha BCAP. Pengajuan izin lisensi digital tersebut sangat penting untuk menjangkau calon nasabah di pelosok Tanah Air.
Dengan perolehan lisensi digital tersebut, layanan perbankannya akan menjangkau seluruh Indonesia hingga luar negeri. ”Jadi, saya yakin sekali ini akan membuat MNC Bank menjadi sangat besar," kata Hary.
Apa Itu Bank Digital?
Melansir dari situs Forbes, istilah perbankan digital, pada dasarnya, menggabungkan layanan perbankan online (daring) dan seluler di bawah satu payung.
Layanan perbankan online biasanya nasabah dapat mengakses fitur dan layanan perbankan melalui situs bank atau menggunakan telpon pintar atau smartphone.
Nasabah melakukan log in akun ke dalam situs web tersebut untuk mengecek saldo, membayar tagihan, mengajukan pinjaman atau kartu kredit, dan layanan perbankan tradisional lainnya.
Bank digital atau neobank memliki layanan yang lebih dari sekadar perbankan online. Layanannya termasuk menawarkan tools manajemen keuangan yang unik di aplikasinya, seperti pinjaman peer-to-peer.
Bank juga dapat menggunakan aplikasinya untuk mengirim peringatan kepada nasabah, seperti deteksi penipuan dan pemberitahuan saldo rendah.
Jadi, neobank memberikan semua layanannya secara online dan tidak memiliki kantor cabang fisik, tidak seperti bank konvensional. Nasabah cukup memakai ponsel dan koneksi internet untuk mengakses layanan keuangannya.
Bank digital dipandang sebagai garda terdepan dalam hal inovasi di sektor jasa keuangan, yang secara tradisional didominasi oleh bank-bank besar dan mapan.
Tantangan Pengembangan Bank Digital di Indonesia
Perkembangan bank digital juga diikuti dengan tantangannya. Analisis Data Katadata.co.id pernah menulis soal ini dengan judul Selamat Datang Era Bank Digital di Indonesia, Prospek & Tantangannya.
Tantangan pertama, belum ada aturan mengenai bank digital. Tugas inilah yang sedang OJK kerjakan. Neobank memiliki aspek perbankan baru, terutama soal pembukaan rekening secara virtual dan keamanan data pengguna.
Kedua, belum ada regulasi terkait perlindungan data dan sistem keamanan yang memadai. Hal ini berpotensi mengakibatkan data pengguna disalahgunakan oleh pihak ketiga.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan serangan terhadap situs internet, pengumpulan informasi, dan trojan paling banyak ditemukan pada Januari-Juli 2020. Total serangan siber pun mencapai 189,9 juta selama periode tersebut.
Ketiga, literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2019 menyebutkan literasi keuangan nasional sebesar 38%. Jika dilihat berdasarkan sektor jasa keuangan, perbankan punya persentase tertinggi, yakni 36,1%.
Meski begitu, masih lebih banyak ruang yang belum terisi dengan pengetahuan dan keyakinan soal layanan keuangan. Melihat peluang dan tantangan yang ada, bank digital perlu memutar otak untuk mengamankan, bahkan memperbesar porsinya dalam layanan keuangan di Indonesia.
Penyumbang bahan: Muhammad Fikri (magang)