Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau holding asuransi milik negara, Indonesia Financial Group (IFG), membantu regulator dalam mengawasi industri keuangan non-bank, terutama di dalam entitas usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan pihaknya membutuhkan kerja sama perusahaan asuransi, terutama IFG yang merupakan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang asuransi. Hal itu perlu dilakukan sebagai upaya menciptakan kerangka pengawasan yang lebih komprehensif.
"IFG kan holding perusahaan BUMN di bidang asuransi, maka diperlukan supervisi yang optimal terkait tata kelola perusahaan yang baik, investasi, dan distribusi agar komitmen pelanggan bisa terpenuhi," ujar Riswinandi dalam IFG Progress Launching yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (28/4).
Dalam kesempatan tersebut, Riswinandi juga mengimbau IFG untuk mengatur rencana bisnis dengan baik, termasuk kunci indikator kerja atau key performance indicator (KPI) berdasarkan kapasitas masing-masing anak usaha sesuai industrinya. Artinya, menyeimbangkan antara pertumbuhan kinerja keuangan dan pengelolaan keuangan yang berkualitas.
"KPI supaya betul-betul memperhatikan kapasitas masing-masing industri di bawah holding dengan kondisi market supaya tercipta industri yang baik. Tidak hanya agresif dalam pertumbuhan, tapi juga soal kualitas pengelolaan," kata Riswinandi.
Sejauh ini, menurut dia, IFG telah berkontribusi positif dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam sektor asuransi dan penjaminan. Ini merupakan faktor penting untuk meningkatkan daya saing penyediaan layanan yang berkualitas.
Sebelumnya, pemerintah membentuk holding asuransi dan penjaminan BUMN IFG melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Holding ini membawahi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Dalam perkembangannya, IFG melahirkan entitas usaha yang bergerak di bidang asuransi jiwa, IFG Life. Pada awal April 2021, OJK telah menerbitkan izin operasional untuk IFG Life, hal ini sekaligus menjadi lampu hijau bagi perusahaan untuk menggantikan fungsi PT Jiwasraya (Persero) yang kini sedang tersangkut persoalan gagal bayar.
Jiwasraya diketahui sedang melakukan restrukturisasi terhadap pemegang polisnya. Setelah kesepakatan restrukturisasi, pemegang polis akan berada di bawah IFG Life.