Upaya Jiwasraya Kantongi Persetujuan Restrukturisasi dari 93% Nasabah
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus mencatatkan penambahan polis yang setuju ikut dalam program restrukturisasi asuransi, meski ada pula yang masih menolak skema pengembalian dana.
Hingga 27 April 2021, pemegang polis yang sudah setuju mengikuti program restrukturisasi terus mengalami pertumbuhan. Pemegang polis bancassurance dengan produk JS Saving Plan yang ikut dalam restrukturisasi mencapai 93% atau 92,9% atau 16.223 polis dari 17.459 total polis yang ada.
Sementara itu, pemegang polis korporasi yang ikut restrukturisasi tercatat 82,8% atau 1.774 polis dari total 2.143 polis korporasi yang ada. Di sisi lain, pemegang polis ritel secara persentase termasuk yang paling rendah, yaitu baru 75,3% atau 134.972 polis dari 179.253 jumlah polis ritel.
Dalam program ini, pemegang polis yang setuju dengan skema restrukturisasi akan dipindah ke IFG Life, asuransi jiwa baru di bawah naungan holding asuransi dan pembiayaan milik negara, Indonesia Financial Group (IFG).
Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, mencari persetujuan dari nasabah ritel memang penuh tantangan karena polis-polisnya kecil dan datanya tidak bersih. Jiwasraya pun sudah melakukan berbagai upaya untuk menjangkau nasabah-nasabah ritel ini.
"Sudah dicoba dihubungi, pakai komunikasi melalui surat, telepon, tidak ada respons. Cara terakhirnya, kami umumkan secara publik. Ini unidentified polis," kata Hexana dalam acara diskusi yang digelar Katadata.co.id, Rabu (28/4).
Hexana menjelaskan, restrukturisasi diperlukan karena jika mengambil opsi likuidasi Jiwasraya, maka pemegang polis tidak akan mendapatkan apa-apa. Dia menilai semua pihak akan dirugikan.
Bagaimana tidak, total aset Jiwasraya hanya Rp 15,7 triliun saja per Desember 2020 dan mayoritasnya aset tidak likuid dan berkualitas buruk. Sedangkan nilai liabilitas polis tercatat senilai Rp 54,4 triliun dan cenderung naik.
Mayoritas liabilitas yang terjadi di Jiwasraya berasal dari produk Saving Plan, nilainya mencapai Rp 37,4 triliun. Sementara sisanya merupakan liabilitas dari produk non saving plan.
Pembayaran tertunda (delay payment) Jiwasraya per Desember 2020 totalnya mencapai Rp 20 triliun. Mayoritas berasal dari Saving Plan senilai Rp 17 triliun yang berasal dari 17.459 peserta. Sedangkan tradisional (korporasi) delay payment-nya mencapai Rp 1,6 triliun. Sedangkan nasabah tradisional retail totalnya mencapai Rp 1,4 triliun.
Program restrukturisasi merupakan bagian dari master plan resolusi persoalan Jiwasraya. Kerja bersama tertuang dalam buku keuangan penyehatan Jiwasraya, lalu disahkan pemegang saham dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga.
Hexana mengatakan, setelah manajemen mendalami, program restrukturisasi memang diperlukan karena polis-polis ini harus disehatkan sebelum dipindah ke IFG Life. Jika kondisi Jiwasraya langsung ditolong dengan suntikan modal, hanya akan memperbaiki dalam jangka waktu pendek saja.
"Dengan restrukturisasi, penyelamatan tidak jangka pendek, tapi menjaga keberlangsungan polis itu sendiri. Sebelum dipindahkan, harus disehatkan dulu," kata Hexana menambahkan.
Dengan restrukturisasi langkah awal ini, Jiwasraya dapat memisahkan mana portofolio yang baik dan portofolio tidak baik. Yang baik, dipindahkan bersama aset yang clean and clear. Sementara nasabah yang tidak setuju akan ditinggalkan di Jiwasraya bersama aset yang tidak clean and clear..
"Dalam program restrukturisasi, itu koreksi atas keterlanjuran yang salah," kata Hexana.