BI Tarik Peredaran 20 Uang Pecahan Rupiah

Bank Indonesia
BI menarik 20 jenis uang pecahan rupiah sejak kemarin (30/8).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
31/8/2021, 08.56 WIB

Bank Indonesia menarik peredaran 20 pecahan uang rupiah khusus (URK) tahun edar 1970 hingga 1990. Seluruh uang berjenis koin ini tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sejak Senin (30/8).

Uang rupiah khusus yang dicabut terdiri dari lima seri, yakni:

  1. Uang rupiah khusus seri 25 tahun kemerdekaan RI yang diterbitkan tahun 1970. URK terdiri atas sepuluh pecahan Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750, Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 25.000.
  2. Uang rupiah khusus seri cagar alam yang diterbitkan tahun 1974. URK ini sebanyak tiga pecahan, Rp 2.000, Rp 5.000 dan Rp 10.000.
  3. Uang rupiah khusus seri cagar alam yang diterbitkan tahun 1987. URK ini sebanyak dua pecahan, Rp 10.000 dan Rp 200.000.
  4. Uang rupiah khusus seri perjuangan angkatan '45 yang dirilis tahun 1990. URK ini sebanyak tiga pecahan, Rp 125.000, RP 250.000 dan Rp 750.000.
  5. Uang rupiah khusus seri save the children yang diterbitkan tahun 1990. URK ini sebanyak dua pecahan, Rp 10.000 dan Rp 200.000.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, pencabutan uang pecahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/12/PBI/2021 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970-1990 dari Peredaran. Beleid ini ditetapkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada 19 Agustus.

"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin dalam keterangan resminya, Senin (30/8).

Penukaran juga bisa dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah. Namun, penggantian URK dengan pecahan saat ini akan mengikuti nominal yang tercantum dari URK itu sendiri. Erwin juga mengingatkan agar penukaran dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Pengunjung perlu menyesuaikan waktu penukaaran dengan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia yang baru.

Di sisi lain, ia menjelaskan, masyarakat yang hendak mengganti URK yang kondisinya lusuh, cacat atau rusak harus memperhatikan dua ketentuan berikut. Pertama, uang rupiah logam lebih besar dari separuh ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya. Kedua, apabila ukurannya sama dengan atau kurang dari separuh ukuran aslinya maka tidak akan diberikan penggantian.

Bagi masyarakat yang hendak ingin menukarkan URK edisi 1970 hingga 1990 yang dimiliki, berikut tata cara penukarannya

  • Penukaran melalui kantor Bank Indonesia atau bank umum. Pada tahap ini akan dilakukan pemeriksaan keaslian URK dan kesesuaian persyaratan penggantian.
  • Apabila URK dinyatakan asli maka bisa langsung ke langkah berikutnya, namun jika keasliannya diragukan maka akan diproses sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur klarifikasi atas uang rupiah yang diragukan keasliannya.
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik URK
  • Jika ukuran fisik sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka akan diberikan uang penggantinya.
Reporter: Abdul Azis Said