Bank Indonesia mengubah ketentuan terkait rasio simpanan giro wajib minimum (GWM) , serta rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dab Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) perbankan. Perubahan dua ketentuan ini guna mengakomodasi sistem pembayaran ritel baru BI Fast yang diluncurkan bank sentral mulai kemarin (21/12).
"Kedua ketentuan mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (22/12).
Adapun penyempurnaan terkait rasio GWM termuat dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021. Poin perubahannya, mencakup komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI-Fast. Beberapa substansi dalam revisi aturan tersebut, yakni
- Penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan GWM, sehingga mengggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank untuk layanan BI-RTGS dan dana BI-Fast yang bersumber dari
- sistem BI-RTGS untuk rekening giro rupiah, dan
- sistem BI-Fast untuk dana BI-Fast
- Dana BI-Fast yang akan diperhitungan sebagai pemenuhan GWM tetap mengacu pada cut-off waktu operasional hari kerja ketika BI menyelenggarakan sistem BI-RTGS
- Perubahan istilah 'jasa giro' menjadi 'remunerasi'
- Pengecualian sanksi atas kewajiban pemenuhan GWM bagi peserta BI-Fast dan penyediaan dana BI-Fast. Pengecualian berlaku mulai 21 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
- Berlakunya ketentuan baru GWM ini mulai 3 Januari 2022
BI juga merevisi aturan rasio intermediasi makroprudensial dan pengangga likuiditas makroproduensial (RIM PLM) perbankan sebagaimana termuat dalam PBI Nomor 23/17/PBI/20120. Dalam beleid baru ini, BI mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitunagn dalam pemenuhan Giro RIM dan dan giro RIM syariah. Adapun substansi penyempurnaan dari aturan baru ini sebagai berikut:
- Penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan kewajiban giro RIM dan RIM syariah, sehingga menggunakan saldo rekening giro rupiah bank pada BI-RTGS dan dana BI-Fast yang bersumber dari:
- Sitem BI-RTGS untuk rekening giro rupiah
- Sistem BI-Fast untuk dana BI-Fast
- Perhitungan pemenuhan giro RIM dan RIM syariah dilakukan pada posisi akhir hari yaitu waktu penutupan operasional sistem BI-RTGS.
- Penambahan data dana BI-Fast di pasal terkait periode perhitungan giro RIM atau RIM syariah, dan pasal pengaturan mengenai aksi korporasi yaitu penggabungan, peleburan dan pemisahan Unit Usaha Syariah dan Bank Umum Konvensioanal.
- Pengenaan sanksi bagi bank yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM dan RIM syariah dikecualikan bagi bank yang menjadi peserta BI_Fast dan telah menyediakan dana BI-Fast. Pengecualian ini berlaku 21 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
- Ketentuan pemenuhan giro RIM dan giro RIM syariah yang sudah memperhitungkan dana BI-Fast mulai berlaku 3 Januari 2022.
BI juga menegaskan dalam kedua perubahan ketentuan tersebut bahwa dana Bank Indonesia-Fast Payment adalah dana BUK atau BUS dan UUS dalam mata uang rupiah yang terdapat pada Bank Indonesia-Fast Payment untuk melakukan setelment.
BI-Fast merupakan infrastruktur pembayaran ritel baru yang melemngakpi sistem yang ada saat ini yaitu Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) serta BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Perbedannya dengan dua layanan yang lama, BI-Fast akan memiliki waktu operasioanl 24 jam dan tujuh hari penuh. Selain itu, waktu setelmen atau penyelesian transaksi juga lebih cepat.
Adapun layanan BI-Fast ini baru diluncurkan kemarin, Selasa (21/12). Pada tahap awal, layana BI-Fast baru tersedia di 21 perbankan. Berikut daftar penyelenggaranya:
- BTN
- Bank DBS Indonesia
- Bank Permata
- Bank Mandiri
- Bank Danamon Indonesia
- Bank CIMB Niaga
- BCA
- Bank UOB Indonesia
- Bank Mega
- BNI
- BSI
- BRI
- Bank OCBC NISP
- BTN UUS
- Bank Permata UUS
- Bank CIMB Niaga UUS
- Bank Danamon Indonesia UUS
- BCA Syariah
- Bank Sinarmas
- Bank Citibank NA
- Bank Woori Saudara Indonesia