BI Naikkan Limit Transaksi QRIS Jadi Rp 10 Juta untuk Dorong Konsumsi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Ilustrasi. BI saat ini telah memperluas penggunaan QRIS untuk transaksi pembayaran lintas negara. Uji coba sedang dilakukan dengan Malaysia dan Thailand.
Penulis: Agustiyanti
10/2/2022, 18.54 WIB

Bank Indonesia menaikkan batas maksimal transaksi menggunakan teknologi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022. 

"Kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (10/2). 

Bank Indonesia pada Mei tahun lalu juga telah menaikkan limit transaksi menggunakan QRIS dari Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta. Adapun QRIS adalah standar kode QR nasional sebagai fasilitas pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaraan Indonesia (ASPI). Kode QR ini diluncurkan sejak Agustus 2019.

Teknologi QRIS dapat digunakan sebagai sarana pembayaran oleh perbankan maupun fintech. Berdasarkan laporan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, hingga 5 November 2021 jumlah merchant pengguna QRIS telah mencapai 12,2 juta. Angka ini melonjak 297,1% dibandingkan 22 Maret 2020 yang baru mencapai 3,08 juta merchant.

Merchant pada usaha mikro paling banyak terdaftar QRIS, yaitu mencapai 7,53 juta pada 5 November 2021. Diikuti merchant usaha kecil sebanyak 3,2 juta dan usaha menengah sebanyak 928 ribu. Usaha besar memiliki 449,3 ribu merchant yang terdaftar QRIS. Sementara, sektor donasi/sosial memiliki 124,5 ribu merchant yang terdaftar QRIS.

Selain menaikan limit transaksi, Bank Indonesia juga memperpanjang merchant discount rate (MDR) QRIS 0% bagi usaha mikro hingga 31 Desember 2021. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi penggunaan QRIS.

BI juga telah memperluas penggunaan QR Code Indonesia Standard (QRIS) untuk transaksi antarnegara. Saat ini, BI telah melakukan uji coba penggunaan QRIS dengan Malaysia dan Thailand. Kerja sama uji coba dengan Thailand dilakukan sejak Agustus 2019, sedangkan dengan Malaysia sejak akhir bulan lalu. 

"Masyarakat di wilayah Indonesia dan Malaysia  kini sudah dapat melakukan pembayaran ritel dengan menggunakan QRIS atau QR Code Pembayaran Malaysia yaitu DuitNow pada merchant offline dan online," kata Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1).

BI juga berencana memperluas penerapan pembayaran lintas negara menggunakan Qode Respons Indonesia Standar (QRIS) ke sejumlah negara, seperti  Singapura, Filipina, dan Arab Saudi. Pemberlakuan QRIS antarnegara diklaim akan menguntungkan nasabah karena transaksi di luar negeri menjadi lebih murah.

 Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta amengatakan, implementasi QRIS terdiri atas tiga tahap. Pertama, penggunaan QRIS di dalam negeri yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun lalu. Kedua, penggunaan QRIS lintas negara khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang saat ini tengah berlangsung. 

Ketiga, kerja sama QRIS lintas negara di luar ASEAN. Fili menyebut, salah satu negara yang tengah dipersiapkan untuk QRIS antarnegara yaitu Arab Saudi.

Fili menyebut pemberlakuan QR Indonesia Standar (QRIS) antarnegara akan menguntungkan nasabah karena transaksi di luar negeri menjadi lebih murah. Hal ini karena nasabah tidak perlu lagi melakukan penukaran uang tunai di fasilitas money changer atau menggunakan kartu debit/kredit.

"Kalau pakai QRIS antarnegara ini biayanya pasti lebih murah. Kami sudah cek, ini lebih murah dibandingkan menarik uang tunai di ATM luar negeri atau tukar uang tunai di money changer," ujarnya pada Agustus tahun lalu.