OJK Restui BPKH Jadi Pemegang Saham Pengendali Baru Bank Muamalat

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Teller Bank Muamalat melayani nasabah di Kantor Cabang Bank Muammalat, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Penulis: Lavinda
15/2/2022, 07.20 WIB

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Hal ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-21/D.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan BPKH selaku Calon Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat.

"Dengan demikian, maka pemegang saham pengendali perseroan berubah menjadi BPKH dari sebelumnya Islamic Development Bank," ujar Direksi Bank Muamalat dalam pengumuman tertulisnya, dikutip Senin (14/2).

Menurut manajemen Bank Muamalat, kendati pemegang saham pengendali berubah, tetapi tidak ada perubahan dalam kegiatan usaha perusahaan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu berkomitmen mendorong transformasi kinerja Bank Muamalat. Menurut dia, BPKH siap mengembangkan Bank Muamalat serta terus melakukan transformasi demi mencapai kinerja yang positif.

"Ketetapan dari OJK ini menunjukkan BPKH selaku pemegang saham pengendali Bank Mumalat dinilai mampu dan layak mengembangkan Bank Muamalat," katanya dikutip dari Antara, Senin (14/2).

Halaman: