Aturan JHT Berubah, Moeldoko Jamin Kondisi Keuangan BPJS TK Cukup Kuat

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Lavinda
18/2/2022, 19.31 WIB

Perubahan waktu pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan dugaan BPJS Ketenagakerjaan tak memiliki cukup dana untuk membayar klaim. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjamin kondisi keuangan dan keterjaminan JHT cukup kuat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," demikian tertulis dalam keterangan pers, Jumat (18/2).

Ia menyampaikan, jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya yakni, Rp 21,21 triliun.

Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70% dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Moeldoko memastikan, pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial saat hari tua.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan jaminan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan untuk mengembalikan fungsi utama JHT.

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko.

Ia memastikan, pemerintah berkomitmen besar untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK. Untuk itu, korban PHK akan menerima manfaat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya memiliki dana yang cukup untuk membayar pencairan klaim peserta.

Dana program JHT yang dihimpun hingga tahun 2021 mencapai Rp 372,5 triliun. Sedangkan perolehan investasi dari dana kelolaan tersebut sebesar Rp 24 triliun.

"Kami memiliki likuiditas yang cukup," kata Anggoro dalam webinar, Rabu (16/2).

Pada 2021, jumlah iuran JHT yang diterima mencapai Rp 51 triliun, sedangkan total pembayaran klaimnya sebesar Rp 37 triliun. Hal tersebut menunjukkan, sebagian besar klaim dibayar dari dana hasil investasi.

"Artinya, dana JHT sebesar Rp 372 triliun dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," ujar dia.

Anggoro mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mengelola dana JHT sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, dana dikelola pada instrumen investasi yang terukur dan sesuai regulasi.

Reporter: Rizky Alika