Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau yang lumrah dikenal omnibus law sektor keuangan akan mengatur pembentukan Badan Supervisi yang tugasnya menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Badan Supervisi ini juga sudah dibentuk untuk pengawasan DPR kepada Bank Indonesia.

Dalam draft awal RUU P2SK yang diterima Katadata.co.id awal bulan lalu, Badan Supervisi ini awalnya diusulkan dengan nama Dewan Pengawas. Namun Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyebut kesepakatan terakhir namanya Badan Supervisi seperti halnya yang ada di Bank Indonesia.

Andreas mengatakan bahwa Badan Supervisi ini akan mendapatkan tugas dari DPR untuk mengawasi OJK dan LPS. "Tujuannya supaya memperkuat pengawasan. Nanti mereka melapor ke kami," kata Andreas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (22/8).

Meski demikian, ia menyebut pengawasan dan komunikasi tetap dilakukan langsung oleh dua lembaga tersebut kepada DPR. Adapun Badan Supervisi tersebut nantinya hanya membantu legislatif untuk mengawasi OJK dan LPS. Ia mengibaratkan seperti Badan Keahlian DPR yang membantu menyiapkan kajian untuk kelancaran tugas DPR.

Adapun keanggotaannya nanti akan seperti yang ada pada Badan Supervisi BI yang terdiri atas lima orang. Pemilihan nama-nama anggota Badan Supervisi ini nantinya akan dipilih oleh DPR langsung. Andreas menyebut dalam seleksi calon anggota tidak ada aturan khusus dalam RUU P2SK yang mengatur larangan bagi politisi untuk mencalonkan diri. 

Dalam draft RUU yang diterima Katadata.co.id sebelumnya menunjukan bahwa Badan Supervisi OJK nantinya akan membantu DPR dalam melakukan evaluasi kinerja kelembagaan dan pengawasan. Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas kelembagaan OJK. 

Badan Supervisi ini nanti memiliki sejumlah kewenangan, seperti meminta penjelasan mengenai berbagai hal terkait tata kelola pelaksana tugas lembaga, menerima tembusan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga secara kuartalan dan tahunan. Termasuk berwenang untuk menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan.

Perbedaannya, dalam draft yang lama menyebut anggota Badan Supervisi ini nanti akan terdiri atas enam hingga sembilan orang. Sementara dalam keterangan Andreas hanya akan terdiri atas lima orang. Adapun anggarannya akan bersumber dari anggaran operasional lembaga.

 Jika mencontoh pada Badan Supervisi di BI (BSBI), akan ada beberapa kewenangan yang dilakukan. BSBI melaksanakan  telaah atas laporan keuangan tahunan BI, anggaran operasional, investasi yang dilakukan BI, tata kelola dan melakukan telaah lainnya yang ditugaskan oleh Komisi XI DPR RI.

Adapun struktur BSBI terdiri atas lima orang. Satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota dan empat orang anggota. Keorganisasinya juga dilengkapi kepala sekretariar, deputi kepala sekretariat, analis dan staf sekretaris.

Lembaga Penjamin Simpanan telah melikuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021. Jika ditotalkan, sejak 2006 sampai akhir tahun lalu LPS sudah melikuidasi 117 bank, terdiri dari 116 BPR/BPRS dan 1 bank umum.

Reporter: Abdul Azis Said