Draf RUU PPSK: Menkeu Bisa Ambil Keputusan jika Rapat KSSK Buntu

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
26/8/2022, 09.05 WIB

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan mengatur ulang soal skema pengambilan keputusan dalam rapat forum Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK). Menteri Keuangan yang bertindak sebagai koordinator bisa memutuskan hasil rapat jika terjadi deadlock alias kebuntuan.

Dalam draft RUU PPSK yang diterima Katadata.co.id, aturan soal pengambilan keputusan dan rapat KSSK yang diatur dalam UU 9 tahun 2016 akan dirampingkan, dari tiga pasal menjadi satu pasal.

Dalam RUU PPSK menyebutkan, pengambilan keputusan dalam rapat KSSK melalui musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

"Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak tidak tercapai, Menteri Keuangan sebagai Koordinator KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK," dikutip dari dokumen tersebut, Jumat (26/8).

Keputusan yang dihasilkan baik lewat musyawarah, voting maupun pengambilan keputusan menteri keuangan tersebut bersifat sah dan mengikat setiap anggota KSSK.

Dalam aturan yang lama, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dalam hal tidak tercapai mufakat. Namun, tidak diatur lebih lanjut jika dalam voting tersebut kemudian masih menghasilkan kebuntuan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said