OJK meminta lembaga jasa keuangan, baik bank, multifinance, maupun perusahaan asuransi, untuk memperkuat modal dan meningkatkan cadangan demi hadapi potensi resesi ekonomi.
Beberapa langkah OJK ialah, melarang transaksi short selling dan trading hold di pasar modal, hingga mengevaluasi penyebaran valuta asing di luar negeri oleh lembaga jasa keuangan.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan sistem keuangan Indonesia pada kuartal III stabil di tengah meningkatnya tekanan perekonomian global.
RUU PPSK mengatur ulang soal skema pengambilan keputusan dalam rapat komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) di mana Menteri Keuangan bisa memutuskan jika terjadi kebuntuan.