RUU PPSK: Tambah Komisioner OJK Bidang Fintech, Pansel Dipilih DPR

Abdul Azis Said
25 Agustus 2022, 09:19
ruu ppsk, ojk, lps,
Dokumentasi OJK
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022 – 2027. RUU PPSK akan mengatur penambahan jumlah dewan komisioner OJK dan LPS.

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan mengatur salah satunya penambah jumlah dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, dewan komisioner OJK dari ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan dihapuskan.

Dalam draft terbaru RUU PPSK yang diterima Katadata.co.id, dewan komisioner OJK masih akan terdiri atas sembilan orang. Perbedaannya yakni pada komposisinya. Dalam aturan lama terdapat dua anggota yang berasal dari ex-officio Kementerian Keuangan dan BI.

Dua posisi itu dihilangkan dan diganti dua kepala eksekutif baru, yakni Kepala Eksekutif Pengawas lembaga pembiayaan, modal ventura, financial technology, koperasi dan lembaga jasa keuangan lainnya dan Kepala Eksekutif bidang Penegakan Hukum.

Dengan demikian, posisi kepala eksekutif bidang IKNB yang ada saat ini, nantinya hanya akan mengawasi perasuransian dan dana pensiun.

Perubahan juga dilakukan terkait aturan perekrutan dewan komisioner OJK yang baru. Dalam RUU P2SK, panitia seleksi (Pansel) akan dipilih langsung oleh DPR. Ini berbeda dengan aturan lama, dimana pansel dipilih oleh Presiden yang berasal dari Kementerian Keuangan, BI dan unsur masyarakat.

Proses seleksinya juga akan berubah. Pansel akan langsung memilih tiga nama calon untuk setiap posisi dewan komisioner yang lolos seleksi administratif. Dengan demikian, akan ada 27 nama yang lolos seleksi administratif dan diusulkan ke Komisi XI untuk masuk fit and proper test.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...