RUU PPSK: Tambah Komisioner OJK Bidang Fintech, Pansel Dipilih DPR
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan mengatur salah satunya penambah jumlah dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, dewan komisioner OJK dari ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan dihapuskan.
Dalam draft terbaru RUU PPSK yang diterima Katadata.co.id, dewan komisioner OJK masih akan terdiri atas sembilan orang. Perbedaannya yakni pada komposisinya. Dalam aturan lama terdapat dua anggota yang berasal dari ex-officio Kementerian Keuangan dan BI.
Dua posisi itu dihilangkan dan diganti dua kepala eksekutif baru, yakni Kepala Eksekutif Pengawas lembaga pembiayaan, modal ventura, financial technology, koperasi dan lembaga jasa keuangan lainnya dan Kepala Eksekutif bidang Penegakan Hukum.
Dengan demikian, posisi kepala eksekutif bidang IKNB yang ada saat ini, nantinya hanya akan mengawasi perasuransian dan dana pensiun.
Perubahan juga dilakukan terkait aturan perekrutan dewan komisioner OJK yang baru. Dalam RUU P2SK, panitia seleksi (Pansel) akan dipilih langsung oleh DPR. Ini berbeda dengan aturan lama, dimana pansel dipilih oleh Presiden yang berasal dari Kementerian Keuangan, BI dan unsur masyarakat.
Proses seleksinya juga akan berubah. Pansel akan langsung memilih tiga nama calon untuk setiap posisi dewan komisioner yang lolos seleksi administratif. Dengan demikian, akan ada 27 nama yang lolos seleksi administratif dan diusulkan ke Komisi XI untuk masuk fit and proper test.
Komisi XI kemudian langsung memilih satu nama untuk masing-masing posisi setelah fit and proper test. Dari nama-nama terpilih tersebut baru kemudian disampaikan kepada presiden. Barulah presiden akan melantik nama-nama terpilih itu paling lama 30 hari terhitung setelah diterimanya nama calon yang diserahkan dari DPR.
"Calon anggota Dewan Komisioner terpilih disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling lama lima hari kerja sejak selesainya proses pemilihan calon anggota dewan komisioner," demikian dikutip dari dokumen tersebut, Kamis (25/8).
Dalam proses seleksi yang lama, pansel biasanya akan lebih dulu menyerahkan tiga nama calon untuk masing-masing bidang kepada Presiden. Setelah itu, presiden memangkas menjadi masing-masing dua nama. 14 nama itu yang kemudian diserahkan ke DPR untuk masuk fit and proper test untuk ditentukan satu nama terpilih.
RUU P2SK juga akan mengubah susunan dewan komisioner LPS. Dalam aturan lama, jumlah dewan komisioner LPS terdiri atas enam orang, kini direncanakan menjadi tujuh orang.
Perubahan juga pada proses seleksinya yang akan banyak dilakukan oleh DPR. Dalam aturan yang lama, Menteri Keuangan punya wewenang untuk menentukan masing-masing dua calon untuk satu posisi yang kemudian dipilih dan diangkat presiden.
Namun dalam RUU P2SK, seleksi dan pemilihan dilakukan oleh DPR. Nanti akan dibentuk panitia seleksi calon dewan komisioner OJK yang tugasnya mirip dengan pansel untuk dewan komisioner OJK.