OJK Beri Sinyal Perpanjang Restrukturisasi untuk Debitur Tertentu

Donang Wahyu|KATADATA
OJK
Penulis: Syahrizal Sidik
6/9/2022, 17.57 WIB

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal bakal memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit tapi tidak akan berlaku pada seluruh sektor. Hanya sektor-sektor tertentu yang paling terkena dampak Covid-19 yang bisa memperoleh faslitas ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, pada saat ini regulator memang sedang melakukan kajian mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023 mendatang.

Hanya saja, OJK tidak akan memberlakukan kebijakan itu secara otomatis bagi semua sektor. Jika debitur dirasa sudah cukup mampu membayar kreditnya, maka tidak perlu lagi dilakukan perpanjangan.

"Kita akan dalami restukturisasai ini tidak akan dilakukan secara cross the board memperpanjang, tapi lihat per sektor, segmentasi pasar dan geografisnya seperti apa," ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa (6/9).

Nantinya, pendekatan yang dilakukan oleh regulator akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi.

Halaman: