OJK: Simpanan Perbankan Melambat karena Kenaikan Rasio GWM BI

Dok. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, loan to deposit ratio (LDR) naik seiring pertumbuhan penyaluran dana yang lebih tinggi dibandingkan penghimpunan dana
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
8/9/2022, 17.04 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, kenaikan rasio giro wajib minimum (GWM) menyebabkan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh melambat pada Juli. Bank Indonesia mulai menaikkan rasio GWM pada Maret yang berlanjut pada Mei. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melaporkan, DPK tumbuh 8,59% secara tahunan pada Juli. Ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya yang mencapai 9,13%. Adapun nominal DPK secara bulanan terkoreksi 0,5%.

"Terutama karena didorong perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia," kata Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Kamis (8/9).

BI menaikkan GWM perbankan sejak Maret sebagai langkah awal pengetatan moneternya. Rasio GWM semula direncanakan naik tiga kali, sehingga pada awal September untuk bank umum akan naik menjadi 6,5%. Namun, bank sentral mempercepat kenaikannya menjadi empat kali sehingga rasio GWM untuk bank umum pada awal September menjadi 9%.

Penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi saat penghimpunan dana justru lambat. Pertumbuhan kredit pada Juli sebesar 10,71% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 10,66% pada bulan sebelumnya tetapi terkoreksi 0,28% secara bulanan. Pertumbuhan kredit ini terutama didorong peningkatan kredit modal kerja (KMK) yang berasal dari debitur korporasi.

Mahendra menyebut loan to deposit ratio (LDR) naik seiring pertumbuhan penyaluran dana yang lebih tinggi dibandingkan penghimpunan dana. Rasio LDR pada Juli sebesar 81,43%, naik dibandingkan bulan sebelumnya 81,25%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said