Direksi dan Komisaris Wanaartha Mundur, Bagaimana Nasib Nasabahnya?
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mengumumkan pengunduran serempak jajaran direksi dan komisaris independennya. Pengunduran diri ini terjadi di tengah kondisi perusahaan yang terus kesulitan membayar kewajiban kepada nasabahnya.
Berdasarkan keterangan resmi, para anggota direksi dan komisaris independen Wanaartha Life menyatakan penghunduran diri dari jabatannya per tanggal 31 Oktober 2022 dan berlaku efektif pada 30 November 2022.
Adapun daftar jajaran direksi dan komisaris independen yang mengundurkan diri yaitu Presiden Direktur yakni Adi Yulistanto dan Ari Prihadi Atmosoekarto sebagai direktur. Kemudian, Ardian Hak juga mundur dari jabatannya sebagai direktur dan Hari Prasetiyo sebagai komisaris independen.
"Anggota direksi maupun komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri," tulis keterangan resmi, dikutip Rabu (2/11).
Dalam publikasi tersebut, perusahaan menyatakan sedang melaksanakan program cicilan pembayaran dengan skala prioritas dengan kriteria yang ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Namun, perseroan tetap memperhatikan kondisi keuangannya di samping sedang berupaya melakukan cicilan pembayaran tersebut. Cicilan pembayaran yang dimaksud telah direalisasikan sejak bulan April hingga Oktober 2022.
Adapun rinciannya, telah dilaksanakan pembayaran kepada sebanyak 663 nasabah atau pemegang polis dengan nominal sebesar Rp 7,10 miliar per 28 Oktober 2022. Dari jumlah tersebutm PT WAL telah melunasi 3 polis yang merupakan kewajiban pembayaran premi kepada nasabah atau pemegang polis.
Lalu, perseroan melakukan komunikasi dan koordinasi serta negosiasi dari berbagai pihak-pihak yang memiliki potensi terkait dengan upaya-upaya penyehatan keuangan maupun penambahan modal yang dimaksud, Namun, perusahaan tidak dapat menyampaikan hasil dari koordinasi dan negosiasi karena adanya kesepakatan kerahasiaan.
"Dalam waktu dekat akan ada langkah nyata yang bisa kami sampaikan kepada OJK dan para nasabah/pemegang polis," tulis perusahaan.
Perseroan juga menyampaikan bahwa proses kegiatan operasional perusahaan tidak sepenuhnya dapat dijalankan secara maksimal. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa hambatan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengganggu jalannya kegiatan operasional.