Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak pengunduran diri jajaran direksi dan komisaris PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha atau PT Wal. Selain itu, regulator meminta pengendali perusahaan untuk bertanggung jawab kepada para nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan sampai saat ini belum menerima informasi secara resmi pengunduran diri jajaran direksi dan komisaris PT Wal.
"Dan berdasarkan pasal 7 POJK 9/2021 tentang penetapan stastus dan tindak lanjut pengawasan, OJK dapat melakukan tindak pengawasan dengan meminta direksi tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada PT Wal dan melarang direksi PT WAL untuk mengundurkan diri," katanya dalam konferensi pers OJK, Kamis petang (3/11).
Ogi mengatakan, rencana pengunduran diri jajaran direksi dan komisaris PT WAL sebagaimana yang beredar di media, bertepatan dengan batas waktu sanksi dari pada PKPU yang akan berakhir pada akhir November 2022. Dia menegaskan, jika PT Wal tidak dapat menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), OJK akan memberi tindakan tegas kepada perusahaan.
"Apabila OJK menilai sampai dengan batas waktunya perusahaan tidak dapat menyusun dan RPK yang mampu menyelesaikan permasalahan, OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, melalui informasi yang disiarkan manajemen Wanaartha Life melalui surat kabar, perusahaan mengumumkan pengunduran serempak jajaran direksi dan komisaris independennya. Pengunduran diri ini terjadi di tengah kondisi perusahaan yang terus kesulitan membayar kewajiban kepada nasabahnya.
Berdasarkan keterangan resmi, para anggota direksi dan komisaris independen Wanaartha Life menyatakan penghunduran diri dari jabatannya per tanggal 31 Oktober 2022 dan berlaku efektif pada 30 November 2022.
Daftar jajaran direksi dan komisaris independen yang mengundurkan diri yaitu Presiden Direktur yakni Adi Yulistanto dan Ari Prihadi Atmosoekarto sebagai direktur. Kemudian, Ardian Hak juga mundur dari jabatannya sebagai direktur dan Hari Prasetiyo sebagai komisaris independen.
"Anggota direksi maupun komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri," tulis keterangan resmi, dikutip Rabu (2/11).