Menkop UKM Usulkan Koperasi Diawasi OJK dan Dijamin LPS dalam RUU PPSK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
10/11/2022, 19.48 WIB

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengusulkan agar pengawasan usaha simpan pinjam koperasi diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Nantinya, koperasi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan simpanan masyarakat bisa memperoleh penjaminan dari Lembaga penjamin Simpanan (LPS). Ini berarti simpanan di koperasi simpan pinjam akan dianggap seperti simpanan perbankan. 

"Kami mengusulkan nanti dalam OJK dibentuk kompartemen khusus mengenai usaha simpan pinjam koperasi," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).

Usulan Teten itu sebetulnya sudah masuk di dalam RUU PPSK usulan DPR. Dewan sebelumnya telah menyisipkan beberapa pasal revisi UU Koperasi yang lama.

Salah satunya pasal 44A yang berbunyi, kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh koperasi yang sudah memperoleh izin dari OJK. Koperasi yang dimaksud baik yang berbentuk koperasi primer maupun sekunder. 

Pembinaan dan pengawasan koperasi akan di bawah OJK. Namun OJK nantinya hanya mengawasi koperasi yang termasuk skala usaha menengah dan besar, sementara skala kecil akan didelegasikan kepada instansi pemerintah pusat atau daerah yang berwenang.

Dalam RUU usulan DPR itu, OJK juga bisa mencabut izin koperasi berskala menengah besar yang mengalami kesulitan yang mengganggu kelangsungan usahanya. 

Selain soal pengawasan, Teten juga mengusulkan adanya penjaminan terhadap simpanan masyarakat di koperasi. "Kami mengusulkan agar simpanan anggota juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujarnya.

Dalam rancangan RUU PPSK usulan DPR sebetulnya tidak memuat tambahan wewenang bagi LPS untuk menjamin simpanan koperasi. Namun, dalam RUU tersebut ada usulan untuk membentuk lembaga penjamin simpanan anggota koperasi. 

Teten menyebut, penjaminan simpanan anggota koperasi tersebut karena dua alasan.Pertama, perlunya menjaga rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Kedua, kehadiran peran negara dalam meningkatkan citra, kredibilitas dan kesetaraan koperasi dengan lembaga keuangan lainnya. 

Segudang Masalah di Koperasi

Teten menyebut beberapa usulan perubahan di dalam RUU PPSK diharapkan bisa memperkuat koperasi. Ia mengungkapkan ada banyak masalah di industri ini yang sebetulnya tidak terakomodir dengan aturan yang lama.

Dia mengatakan, usaha simpan pinjam koperasi berkembang pesat di tanah air seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan dari masyarakat yang belum tersentuh perbankan. Namun, pada saat yang sama juga berbagai permasalahan juga muncul.

Ia membeberkan, selama pandemi, ada sekitar 8-9 koperasi bermasalah dengan nilai kerugian mencapai Rp 26 triliun. Korbannya mencapai puluhan ribu orang. 

"Tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan koperasi bermasalah ini, sehingga antara pengurus koperasi dan anggota menempuh jalur PKPU, namun pada praktiknya ini sulit dijalankan," kata Teten.

Meski demikian usulan masuknya koperasi dalam RUU PPSK bukan tanpa hambatan. Teten mengaku dirinya mendapatkan penolakan dari asosiasi yang khawatir kemudahan penyaluran pinjaman terganggu jika diawasi OJK.

Reporter: Abdul Azis Said