Pengertian Koperasi, Sejarah hingga Ciri-ciri Koperasi

Image title
3 Januari 2022, 23:21
Pengertian koperasi termaktub dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1. Tujuan koperasi pun untuk meningkatkan taraf perekonomian anggota dan masyarakat.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi UKM di kawasan pasar Benhil, Jakarta Pusat (18/12). keberadaan UMKM di Indonesia saat ini sebanyak 62.928.077 unit. Dimana berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, per 31 Desember 2018 menunjukkan ada 138.140 lembaga pembiayaan berwujud koperasi, dengan perincian non-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebanyak 117.228 unit (84,91 persen) dan KSP 20.852 unit (15,09 persen).

Istilah koperasi sudah jarang muncul di era serba digital seperti saat ini. Bahkan, sebagian dari Anda mungkin ada yang belum memahami pengertian koperasi itu sendiri. Padahal koperasi memiliki sejarah dan peran cukup besar dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Pengertian koperasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah, perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan anggotanya, dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.

Advertisement

Pengertian Koperasi

Bapak Koperasi Indonesia, yang juga merupakan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta memiliki pengertian koperasi sendiri. Ia menyatakan, koperasi adalah sebuah usaha yang dilakukan secara gotong-royong untuk membantu perekonomian setiap anggotanya.

Hal tersebut, bisa kita pahami bahwa pengertian koperasi, sebagai sebuah usaha atau pergerakan adalah untuk memberikan kesejahteraan ekonomi untuk masing-masing anggota. Secara tidak langsung, pengertian koperasi serupa dengan makna cooperation. Cooperation dalam bahasa Inggris memiliki arti proses kerja sama untuk mendapatkan hasil yang telah disepakati.

Lebih lanjut, pengertian koperasi juga termaktub dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 ayat 1 pada Undang-undang tersebut menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Lebih lanjut pada ayat 2 hingga ayat 5 UU Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan tentang:

  • Ayat 2: Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi,
  • Ayat 3: Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang,
  • Ayat 4: Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi,
  • Ayat 5: Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.

Sejarah Koperasi

Setelah memahami pengertian koperasi di atas, mari sejenak melihat sejarah dari koperasi. Kita semua tahu dan sepakat bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, Mohammad Hatta adalah Bapak Koperasi Indonesia. Namun sebetulnya, pionir dari hadirnya koperasi di Indonesia adalah Raden Bei Aria Wira AtmadjaArja Wiraatmadja, siapakah dia?

Raden Bei Arja Wiraatmadja berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah yang pada 1896 mendirikan lembaga keuangan atau bank. Tujuannya adalah, untuk membantu para pegawai negeri yang terjerat utang oleh rentenir, yang memberikan bunga sangat tinggi.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement