OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank, Ada Apa?

Donang Wahyu|KATADATA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
16/12/2022, 18.51 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited terhitung sejak 29 November 2022. Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 35/KDK.03/2022.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Teguh Supangkat, mengatakan pencabutan izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited atas permintaan kantor pusat. Pencabutan ini sebagai tindak lanjut peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/2021 tentang bank umum bank umum.

"Pencabutan izin sebagai tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/17).

Sehubungan dengan pencabutan tersebut, berdasarkan surat Menteri Keuangan tanggal 21 Juni 1968 mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited di Thailand untuk mendirikan kantor cabang di Jakarta dan melakukan usaha bank umum sudah tidak berlaku lagi.

Teguh menegaskan, kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Adapun, Bangkok Bank didirikan pada tahun 1968 di bawah perijinan dari pemerintah Indonesia sebagai Bank Umum yang menyediakan jasa perbankan komersial kepada nasabah.

Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha PT Mandiri Finance Indonesia sebagai Perusahaan Pembiayaan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan.

Oleh karena itu, perusahaan tersebut mendapatkan sanski berupa peringatan ketiga karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan. Seperti pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan.

Sebabnya, Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Serta iwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seperti penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Lalu, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail