Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo berharap mendapatkan kucuran dana Penyertaan Modal Negara atau PMN dari pemerintah. Dana PMN Rp 3 triliun nantinya digunakan untuk pemenuhan gearing ratio.
Direktur Utama Askrindo Priyastomo, mengatakan bahwa dana PMN untuk Askrindo belum disetujui dan masih menunggu dana dari Kementerian Keuangan. Dia menyampaikan, saat ini Askrindo masih memiliki dana PMN yang sebelumnya diberikan pemerintah.
"Basis asuransi itu kan membangun cadangan yang kuat dan kami masih memiliki PMN yang sebelumnya kan, Rp 9 triliun lebih," katanya saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dikutip Selasa (31/1).
Priyastomo mengaku dana PMN sebelumnya masih utuh dan dikembangkan menjadi Rp 12 triliun. Walau demikian, dia menyebut masih membutuhkan dana PMN yaitu Rp 3 triliun untuk memenuhi gearing ratio.
Adapun, gearing ratio merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu. Di mana pada Pasal 79 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah nol kali dan paling tinggi sepuluh kali.
"Kalau gearing ratio-nya di atas itu melanggar ketentuan. Mengapa harus mendapatkan PMN? Karena kalau PMN tidak ditambah, takutnya gearing ratio dari penjaminan ini melewati ketentuan POJK. Sehingga perlu penambahan PMN," katanya.
Dia menjelaskan, dana PMN untuk memenuhi kebutuhan dana di 2024 hingga 2025. Dia menyampaikan dana untuk Askrindo untuk tahun ini masih aman. Walaupun begitu, Priyastomo masih berharap agar dana PMN disetujui untuk gearing ratio.
"Di waktu yang akan datang butuh, karena KUR naik terus. Karena kalau ga ditambah KUR nya naik, gearing rasio juga naik terus. Takutnya nanti naik gearing rationya dari ketentuan OJK ," tuturnya.