Teten Ungkap Penyebab Ganti Rugi Nasabah KSP Indosurya Baru 15%

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Rapat kerja tersebut membahas RKA K/L tahun 2023 dan pembahasan terhadap koperasi yang bermasalah.
14/2/2023, 15.04 WIB

Jumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya yang mendapatkan ganti rugi baru mencapai 15,56%. Menteri Koperasi dan UKM  Teten Masduki mengungkapkan kendala yang terjadi dalam pembayaran ganti rugi KSP Indosurya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan  kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria divonis bebas. Sebelumnya merreka didakwa karena menghimpun dana diduga secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Adapun tiga kendala ganti rugi nasabah tersebut adalah:

1. Aset bukan milik koperasi

Teten mengatakan, kendala pertama pengembalian dana nasabah adalah karena aset bukan miliki koperasi. "Nah kendalanya, yang pertama asetnya bukan dalam kepemilikan koperasi," ujar Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (14/2).

2. Aset dibekukan

Sementara  alasan kedua karena ada laporan pidana yang sedang berjalan. Hal itu menyebabkan kepolisian menyita aset dan membekukan aset KSP Indosurya sehingga tidak bisa dilakukan penjualan untuk membayar ganti rugi.

Hal lain yang terjadi dalam kasus yang bermula pada 2020 lalu itu adalah terjadinya proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi orang per orang serta praktik pelunasan dengan cara-cara lain.

3. Putusan PKPU lemah

Teten mengatakan, kesulitan lain yang terjadi adalah lemahnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Dalam putusan PKPU,  Teten mengatakan, tidak ada sanksi apabila koperasi tidak melaksanakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

"Nah di UU PKPU itu nomor 37 Tahun 2024 tidak ada mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Ini lemah sekali, bahkan kemarin PKPU dan kepailitan kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai merampok dana anggota koperasi," tegasnya.

Untuk itu, Teten melanjutkan, PKPU dan pailit yang diajukan anggota koperasi harus melalui KemenKop UKM, seperti misalnya perbankan yang bila ingin dipailitkan harus melalui Kementerian Keuangan.


Reporter: Antara