OJK Tak Akui Tambahan Modal Kresna Life Rp 325 M pada 2020, Mengapa?

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. OJK akan menindak tegas Kresna Life jika tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL.
16/2/2023, 20.19 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tidak melaporkan masuknya dana Rp 325 miliar sebagai setoran modal. Dana tersebut berasal dari salah satu pemegang saham Kresna Life yaitu PT Duta Makmur Sejahtera pada 31 Januari 2020.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, dana yang tidak dilaporkan oleh Kresna Life tidak dapat diakui sebagai tambahan modal secara ketentuan. Hampir seluruh dana tersebut masuk ke berbagai perusahaan afiliasi grup Kresna

"Ada akumulasi dana yang masuk, tetapi pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada Perusahaan afiliasi grup Kresna," kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).

Ogi juga menyampaikan bahwa untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, penambahan modal tersebut belum direalisasikan.

Dia juga menegaskan perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tetap wajib membayar klaim saat ada yang jatuh tempo.

"Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar," katanya.

Adapun dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terakhir yang disampaikan Kresna Life, menurut Ogi, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP maupun menggandeng strategic investor. Hanya ada skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL) atau surat utang.

Ogi menjelaskan, skema tersebut membutuhkan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai SOL, termasuk konsekuensinya.  Adapun jika jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

Ia juga mengingatkan, OJK akan memberikan tindakan tegas jika  perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life. Menurut dia, OJK telah memberikan cukup waktu untuk perbaikan RPK.

Manajemen Kresna Life sebelumnya sempat menyebut bahwa perusahaan asuransi jiwa tersebut telah menerima tambahan modal sebesar Rp 325 miliar pada 2020. Namun, tambahan modal tersebut dinilai tak cukup untuk menyehatkan perusahaan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail