Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin kegiatan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terlibat kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha attau Wanaartha Life. Kantor Akuntan Publik yang dicabut yaitu KAP Kosasih, Nurdiyaman, Multadi, Tjahjo & Rekan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan pencabutan yang dilakukan oleh OJK merupakan hasil dari pemeriksanaan yang telah dilakukan oleh tim pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Ogi menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang.
"OJK mengeluarkan sanksi berupa pembatalan surat tanda terdaftar di OJK," kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (27/2).
Sebelumnya OJK menemukan ada manipulasi laporan keuangan Wanaartha pada 2019. Regulator menemukan ada polis yang tidak dicatat dalam laporan kewajiban senilai Rp 12,1 triliun.
Ogi menjelaskan, kewajiban perusahaan awalnya terlihat normal dengan kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun, aset Rp 4,7 triliun, dan ekuitas sebesar Rp 977 miliar. Akan tetapi, ternyata ini manipulasi pihak Wanaartha.
“Saat dimasukkan dalam catatan laporan keuangan perusahaan, maka liabilitas atau kewajiban pada 2020 meningkat menjadi Rp 15,84 triliun. Ini naik sekitar Rp 12,1 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12) lalu.
Tingginya selisih antara kewajiban dan aset ini adalah akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Pada 2018, OJK sudah memerintahkan Wanaartha menghentikan pemasaran produk tersebut.
Wanaartha menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Inilah yang membuat Wanaartha merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK.
Pada Oktober 2022, negara menyita aset senilai Rp 2,4 triliun milik Wanaartha Life. Alasannya, Mahkamah Agung menetapkan aset tersebut dimiliki oleh Benny Tjokro, terpidana di kasus Jiwasraya-Asabri.