PKPU Wanaartha Life Ditolak, Nasabah Diminta Daftar ke Tim Likuidasi
Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) ditolak oleh majelis hakim.
Pihak yang menjadi penggugat PKPU tersebut tersebut adalah Robby dan Junarto Tjahjadi yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst perihal gugatan terhadap perusahaan asuransi yang sedang dalam masa likuiditas ini pada 26 Januari 2023.
"Iya betul PKPU Wanaartha ditolak," kata ketua Tim Likuidasi Harvardy Iqbal saat dimintai konfirmasi Katadata.co.id, Jumat (3/3).
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Tim Likuidasi Wanaartha Life, Ngurah Aditya Ari Firnanda mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari para sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK," kata Ngurah dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/3).
Ngurah menyarankan agar nasabah yang ingin uangnya kembali, untuk segara mendaftarkan diri ke tim likuidasi Wanaartha. Menurutnya, jalan satu-satunya untuk mengembalikan uang nasabah yaitu mengikuti proses likuidasi.
"Kami dari tim kuasa hukum tim likuidasi tetap mengimbau yang merasa punya hak segera daftarkan ke tim Likuidasi berdasarkan tagihannya. Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023," katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberi persetujuan tekait pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL). Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi manajemen Wanaartha untuk mangkir menyelesaikan kewajiban para nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan telah menindaklanjuti proses pembubaran Wanaartha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) setelah pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022 lalu.
"OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," ucap Ogi.