Wanaartha Gugat OJK ke PTUN, Minta Pencabutan Izin Usaha Dibatalkan

Katadata/Patricia Yashinta Desy Abigail
Konferensi pers manajemen Wanaartha Life
30/3/2023, 12.03 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat oleh pihak Wanaartha ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan Wanaartha kepada OJK ke PTUN Jakarta pada Rabu (29/3) kemarin.

Melansir situs resmi PTUN Jakarta, gugatan yang didaftarkan dengan nomor 140/G/2023/PTUN.JKT tersebut meminta agar OJK membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaatha Life yang sebelumnya telah ditetapkan OJK pada Desember tahun lalu.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (30/3).

Lalu, Wanaartha juga memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Nama-nama pihak yang terdaftar sebagai penggugat yaitu Hendro Yuwono Salim, Santy Susanto, Rudy SH, dan Armin.

Seperti diketahui, OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life, setelah kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah. Keputusan ini disahkan secara resmi oleh OJK dengan nomor KEP-71/D.05/2022 pada 5 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, pencabutan izin usaha Wanaartha sebagai perusahaan asuransi jiwa dikarenakan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

"Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).

Ogi juga melarang organ perusahaan asuransi tersebut untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail