Para pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna Life atau Kresna Life mengacu kecewa atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan PT Asuransi Jiwa Kresna Life belum memenuhi komitmen upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke OJK.
Jajaran direksi non aktif PT Asuransi Jiwa Wanaartha Life (Wanaarthaa Life) bertemu dengan Tim Likuidasi di Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang, Jakarta Selatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat oleh pihak Wanaartha ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penggugat meminta OJK membatalkan pencabutan izin usaha.
Tim Likuidasi Wanaartha Life mulai melakukan verifikasi atas 9.968 tagihan yang masuk dari para pemegang polis setelah pendaftaran ditutup pada Sabtu pekan lalu.
OJK memberi sanksi terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik yang membuat laporan keuangan Wanaartha Life sejak 2014-2019. OJK menilai, AP dan KAP tersebut melakukan pelanggaran berat.