PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life menyerahkan perjanjian konversi polis menjadi subordinate loan atau SOL ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pantauan Katadata, ada sebanyak 22 dus dokumen mayoritas perjanjian yang sudah ditandatangani pemegang polis di atas materai. Selain itu, ada berkas dukungan konversi polis.
"Berkas yang kami kirimkan ke OJK, ada dokumen dukungan SOL sekitar 10 dus yang mendukung kira-kira 90%," kata Tim Operasional Kresna Life kepada wartawan di kantor OJK, Senin (5/6).
Namun dari dukungan 90%, hanya ada 60% nasabah yang mengumpukan berkas perjanjian SOL. Salah satu hambatannya yaitu pemegang polis yang berada di luar negeri tidak dapat mengirimkan berkas dengan cepat.
Berdasarkan surat resmi yang diterima Katadata, Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengatakan perusahaan masih menunggu 30% sisanya agar bisa meyusul untuk mengumpulkan berkas dukungan.
"Sangat disayangkan dan dirasa kurang bijak jika proses ini harus terhenti hanya dikarenakan faktor keterbatasan waktu," kata Nurseto, Senin (5/6).
Selain itu, Kresna Life juga meminta perpanjangan waktu waktu sosialisasi lebih kurang 75 hari kerja sejak OJK memberikan tanggapan atau persetujuan atas pengajuan. Adapun penjabarannya sebagai berikut:
1. Sosialisasi isi perjanjian dan pengumpulan data : 45 hari kerja
2. Verifikasi data isian dan pengesahan perjanjian SOL : 15 hari kerja
3. Perhitungan/rekapitulasi data dan penyerahan ke OJK : 15 hari kerja
Pemegang polis Kresna Life berinisial SHT berharap langkah ini dapat mempercepat pembayaran kerugian para nasabah. Dia mengaku, dananya tertahan di Kresna Life senilai Rp 500 juta.
"Kami harap OJK memberi kesempatan, memberi rasa keadilan bagi pemegang polis dengan golongan lansia ini," katanya.
Apalagi, mayoritas dari pemegang polis ini adalah lansia dan memiliki kendala seperti fisik, teknologi, dan kesehatan. Dia juga mengatakan SOL adalah jalan keluar untuk memperoleh hak-hak nasabah secara maksimal.
Untuk diketahui, kesepakatan antara PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK), pemegang polis AJK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana program Subordinated Loan (SOL) yang diterapkan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 71/POJK.05/2016 Tahun 2016.