Bank Indonesia kembali memberi kemudahan kepada para pengguna kartu kredit di Tanah Air. Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RD) yang digelar Kamis (22/6), BI kembali memperpanjang sejumlah kebijakan keringanan kartu kredit sampai akhir tahun ini.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keringanan untuk pengguna kartu kredit diberikan untuk memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan digital domestik. Keringanan tertuang dalam dua kebijakan yaitu penetapan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda.
"Perpanjangan kebijakan kartu kredit berlaku sampai 31 Desember 2023," kata Perry seperti dikutip Jumat (23/6).
Menurut Perry kebijakan nilai denda keterlambatan berlaku maksimum sebesar 1% dari total tagihan. Adapun nilai denda yang dikenakan keringanan tidak melebihi Rp 100.000.
Selain melanjutkan keringanan kartu kredit, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023. Kebijakan ini mencakup tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.
Hal lain yang ditetapkan adalah pemberlakuan kebijakan merchant discount rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%. Kebijakan yang berkaitan dengan QRIS ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.
Dalam penjelasannya, Perry mengatakan transaksi sistem pembayaran terus naik dengan stabilitas sistem yang terjaga. Hal ini menjadi katalisator peningkatan layanan pembayaran digital.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis BI, transaksi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti Kartu ATM/D dan Kartu Kredit tumbuh 8,31% secara tahunan. Adapun transaksi digital banking meningkat pesat sebesar 31,83% dan uang elektronik (UE) tumbuh sebesar 17,90% pada Mei 2023.
Di sisi lain, Perry tidak tidak menyinggung soal kebijakan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan. Padahal akhir tahun lalu BU sempat menyatakan akan mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit, Namun saat itu tidak ada kepastian kapan batas akhir pemberlakuan suku bunga kartu kredit Rp 1,75% itu berlaku.