Tarif QRIS Usaha Mikro jadi 0,3%, Tidak Boleh Dibebankan Ke Konsumen

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah pembeli memilih barang saat bazar UMKM di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).
5/7/2023, 19.07 WIB

Bank Indonesia kembali memberlakukan tarif merchant discount rate atau MDR untuk usaha mikro sebesar 0,3% mulai awal bulan ini setelah sebelumnya mendapat diskon 0%. Namun BI mengingatkan biaya itu tidak boleh dibebankan ke konsumen.

MDR merupakan biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran atau bank kepada pedagang. Sebelumnya, BI memberi keringanan bagi usaha mikro dengan menurunkan tarifnya menjadi 0% alias gratis. Namun kebijakan itu berakhir 30 Juni dan tidak diperpanjang.

"Penerpan MDR QRIS usaha mikro ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaran layanan dalam jangka panjang," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Rabu (5/7),

Biaya itu dipakai untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan QRIS, seperti lembaga penyedia jasa pembayaran (PJP), switching, lembaga servis dan standar guna. Erwin memastikan BI tidak memperoleh pendapatan apapun dari tarif tersebut.

BI menilai tarif ini akan menguntungkan pedagang dalam jangka panjang karena bertujuan menjaga keberlanjutan layanan QRIS. Dengan adanya tarif yang berkelanjutan, diharapkan layanan sistem pembayaran tersebut akan meningkat.

Erwin juga mengatakan keberpihakan bank sentral kepada usaha mikro pun tetap diberikan. Hal ini terlihat dari besaran tarif yang berlaku bagi usaha mikro relatif lebih kecil dibandingkan segmen usaha lainnya.

Sebagai perbandingan, tarif bagi usaha kecil, menengah dan besar dikenakan tarif 0,7%. Sedangkan transaksi QRIS untuk pendidikan 0,6% serta untuk transaksi di SPBU, badan layanan umum (BLU) dan public service obligation (PSO) sebesar 0,4%.

"Tarif ini juga masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," kata Erwin.

Erwin juga berharap pedagang tidak menaikkan harga karena adanya perubajan tarif MDR tersebut. Aturan BI secara khusus juga telah melarang pedagang meneruskan biaya ini ke konsumen.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 tahun 2021 pasal 52 ayat (1), berbunyi, penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa. Biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya yang dikenakan oleh PJP kepada pedagang.

Oleh karena itu, ia menyebut pedagang dilarang mengenakan biaya MDR 0,3% ini kepada pengguna QRIS. "Apabila menemukan pedagang yang menggunakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," kata Erwin.

Reporter: Abdul Azis Said