Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum akan membuka moratorium manajer investasi (MI) dalam waktu dekat.
“Masih belum membuka moratorium tersebut tapi kita akan review perlu buka atau tidak. Sampai saat ini masih dalam kondisi moratorarium untuk manajemen investasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (10/8).
Sebagai informasi, dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 OJK menghentikan sementara pemberian izin atau moratorium bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku MI.
OJK pun menerbitkan peraturan baru terkait reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. Dalam peraturan tersebut, OJK mengizinkan MI menyerahkan aset reksa dana atau in kind redemption ke investor bila isi portofolio reksa dana yang dilikuidasi tersebut sulit dijual oleh MI.
Untuk menerima serah aset tersebut, para investor harus memiliki rekening efek di perusahaan sekuritas terlebih dulu. Investor juga tidak bisa memilih aset yang diserahkan oleh MI.
Inarno menjelaskan aturan tambahan tersebut diharapkan dapat membantu melikuidasi saham-saham yang sulit untuk dijual.
“Itu hak dari unit berjangka dalam aturan tersebut untuk likuidasi dimungkinkan tidak dalam bentuk cash pengembaliannya tapi dalam bentuk in kind redemption,” ujar Inarno.
Dalam salah satu paragraf pasal 24A POJK Nomor 4/2023 ayat 1 yang resmi berlaku mulai 4 Mei lalu, dijelaskan MI dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan.
Sampai dengan 8 Agustus 2023, total NAB reksa dana meningkat sebesar 3,36% dari Rp 504,86 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp 521,83 triliun. Sementara jumlah dana kelolaan industri pengelolaan investasi (termasuk KIK EBA-SP dan dana Tapera) juga meningkat sebesar 2,58%, dari sebelumnya sebesar Rp 827,94 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp 848,87 triliun.
Sedangkan asset under management (AUM) reksa dana yang tercatat di KSEI sampai dengan 8 Agustus 2023 berjumlah Rp 794,89 triliun atau sedikit menurun 3,17%.