Satgas PASTI Blokir 179 Pinjol dan 129 Konten Pinjaman Pribadi

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi, aplikasi pinjaman online.
Penulis: Agung Jatmiko
11/11/2023, 16.08 WIB

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran 173 entitas pinjaman online ilegal, serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account, dan nomer telepon serta akun WhatsApp terduga pelaku.

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan, bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Terkait dengan penelusuran yang dilakukan Satgas PASTI, ditemukan ada 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Untuk menindaklanjutinya, satgas telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

"Upaya pemblokiran ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia," Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resminya, Sabtu (11/11).

Selain pemblokiran virtual account, satgas juga menemukan nomor telepon dan akun WhatsApp milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Merespons laporan tersebut, satgas kemudian mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan akun WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, satuan tugas ini telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Sebagai informasi, Satgas PASTI merupakan satuan tugas yang terdiri dari 14 pihak yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Tugasnya, adalah untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Anggota Satgas PASTI terdiri dari OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Kementerian Perdagangan.

Lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung. Turut serta di dalam satgas sebagai pihak pendukug, adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).