Para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mendatangi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Menara Radius Prawiro, pada Senin (8/1). Mereka menuntut tiga hal, salah satunya meminta OJK memberhentikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Christian, salah satu nasabah gagal bayar Wanaartha Life, mengatakan, perjalanan nasib pemegang polis Asuransi Wanaartha sudah mendekati babak akhir. Namun, penyelesaian masalah Wanaartha Life tidak seperti yang mereka inginkan karena nasabah tetap tidak bisa berharap uang polisnya dikembalikan secara utuh.
"Seperti yang diketahui, sebelumnya kasus gagal bayar polis Asuransi Wanaartha mencapai Rp 15 triliun yang diduga digelapkan oleh pemilik perusahaan Evelina Larasati Fadil (Evelina Pietruschka) serta Manfred Armin Pieteruschka yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol," kata Christian kepada wartawan, di depan Gedung OJK, Senin (8/1).
Christian sangat menyayangkan peran OJK yang belum maksimal dalam menangani kasus gagal bayar Wanaartha. Selain itu, ia mengaku kecewa terhadap Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar yang sulit mereka temui. Padahal, para nasabah Wanaartha Life ingin berdiskusi secara langsung. Namun, OJK seakan menutup pintu.
Berikut ini tiga tuntutan nasabah Wanaartha Life kepada OJK:
1. Nasabah meminta OJK melakukan penindakan secara hukum dengan membuat penyelidikan, penyidikan, hingga mengajukan kasus ini ke meja hijau atas dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan laporan, informasi, data, dan dokumen yang tidak benar dari pemilik Wanaartha kepada OJK.
Mereka juga meminta OJK mengusut dan menangkap Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, Reza Pietrushcka atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Nasabah juga meminta Direksi Wanaartha Yanes Yaneman Matulatuwa dan Daniel Halim ditangkap agar kasusnya bisa segera disidangkan.
2. Nasabah Wanaartha Life meminta OJK menangkap dan memulangkan Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, Reza Pietruschka ke Indonesia untuk dapat diadili.
3. Nasabah meminta OJK memberhentikan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono atau meminta Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengundurkan diri. "Tuntutan ini merupakan gambaran kekecewaan para pemegang polis terhadap kinerja Ogi Prastomiyono yang tidak melakukan hal yang sesuai dengan fungsi OJK, yaitu 3M yakni mengatur, mengawasi, dan melindungi," ujar Christian.